-
VIVA – Mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara. Itu diputuskan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Muhammad Sirat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 22 Desember 2020.
Anita divonis dalam perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra. Vonis ini disebut lebih tinggi ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tahun penjara.
Anita Kolopaking terbukti bersalah menurut hukum menyuruh melakukan pembuatan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, hingga surat rekomendasi kesehatan. Tak hanya itu, Anita juga terbukti memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra untuk melarikan diri.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anita Kolopaking oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan," kata Hakim ketua, Muhammad Sirat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 22 Desember 2020.