Mensos Risma Masih Jabat Wali Kota Surabaya, Ini Kata Khofifah

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan Rumah Sakit Lapangan Ijen Boulevard di Kota Malang pada Rabu, 16 Desember 2020.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan sesuai peraturan tentang kepala daerah yang berhalangan karena diserahi tugas lain di pemerintahan, maka jabatan itu kosong diganti wakil kepala daerah.

Simulasi 3 Nama Pilgub Jatim Versi ARCI: Khofifah Unggul, Dibayangi Cak Imin dan Risma

Hal itu disampaikan Khofifah menanggapi pertanyaan wartawan terkait ditunjuknya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma sebagai Menteri Sosial oleh Presiden Jokowi.

"Kalau terkait Plt (Pelaksana tugas) SOP-nya ada. Jadi, sangat simpel," ujar Khofifah di Surabaya pada Rabu, 23 Desember 2020.

Gerindra Hanya Rekom Khofifah sebagai Cagub Jatim, Emil Tak Pasti jadi Cawagub

Dalam konteks Risma, lanjut Khofifah, jika posisi wali kota Surabaya kosong, maka yang menggantikan sebagai pelaksana tugas ialah Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana. Namun demikian, ia mengaku masih menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri.

"SOP-nya, peraturan perundang-undangnya juga sudah terang," tandasnya.

Khofifah: Kita Doakan Oktober Mendatang Presiden ke-8 Prabowo Dilantik

Baca juga: Update COVID-19 Nasional: Total Pasien Sembuh 558.703 Orang

Khofifah menyampaikan selamat dan ikut bangga atas ditunjuknya Risma sebagai Mensos. "Selamat kepada Bu Risma yang dilantik oleh Presiden sebagai Menteri Sosial RI. Mudah-mudahan diberikan anugerah kesehatan, kekuatan, kelancaran, dan kesuksesan. Tentu warga Jawa Timur, apalagi warga Surabaya, bangga."

Sebelumnya, Kepala Biro Administrasi dan Pemerintahan Otonomi Daerah Pemprov Jatim, Jempin Marbun, mengaku sampai saat ini belum menerima surat pengunduran diri dari Risma dari jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya. Belakangan diterima informasi, hasil konsultasi Risma dengan Kementerian Dalam Negeri, diambil opsi Risma diberhentikan dari Wali Kota Surabaya oleh Mendagri. 

Jempin menuturkan, dasar hukum yang dipakai ialah Pasal 78 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di ayat satu dijelaskan, bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat berhenti karena tiga hal, yaitu: meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. 

"Nah, diberhentikan ini ada karena diberikan tugas lain oleh presiden. Nah, ini memang cocok juga dasar hukumnya," ujar Jempin kepada wartawan.

Saat ini, Pemprov Jatim masih menunggu surat keputusan resmi pemberhentian Risma sebagai Wali Kota Surabaya. SK Mendagri itulah yang nantinya dijadikan dasar mengangkat Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana sebagai Plt Wali Kota Surabaya.

Jempin mengatakan, tidak dijelaskan dalam peraturan berapa lama surat pengunduran diri atau SK Mendagri soal pemberhentian kepala daerah harus dikeluarkan. Tidak ada batas waktu. Namun, sebaiknya hal itu dilakukan secara cepat untuk menghindari timbulnya kekosongan jabatan.

Usulan Jempin masuk akal. Sebab, jabatan Risma sebagai Wali Kota Surabaya juga tak lama lagi berakhir. Tak sampai dua bulan. "Tidak ada, enggak ada batas waktu, tapi sebaiknya secepatnya. Karena tugas-tugas dari Mensos itu kan juga berat. Demikian juga tugas wali kota, kan berat," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya