-
VIVA – Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor enggan berbicara rinci terkait dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara VIII yang ditempati Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Pihak BPN mengaku tidak hafal terkait sertifikat HGU nomor 299 tanggal 4 Juli 2008 itu. "Maaf tidak hafal," kata Sekretaris BPN Kabupaten Bogor, Yekti Martini saat dikonfirmasi VIVA terkait surat PTPN tersebut, Kamis 24 Desember 2020.
Baca juga: Sejarah PTPN yang Mengusir Pesantren Habib Rizieq di Megamendung