Kata BPN hingga Mantan Camat soal HGU Pesantren Habib Rizieq

Surat dari PTPN VIII.
Sumber :
  • @FKadrun.

VIVA – Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor enggan berbicara rinci terkait dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara VIII yang ditempati Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Viral, Siswi Ini Tidak Jadi Berangkat Sekolah Gegara Tak Punya Ongkos

Pihak BPN mengaku tidak hafal terkait sertifikat HGU nomor 299 tanggal 4 Juli 2008 itu. "Maaf tidak hafal," kata Sekretaris BPN Kabupaten Bogor, Yekti Martini saat dikonfirmasi VIVA terkait surat PTPN tersebut, Kamis 24 Desember 2020.

Baca juga: Sejarah PTPN yang Mengusir Pesantren Habib Rizieq di Megamendung

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Informasi terus dicari terkait lahan garapan tersebut. Hadijana, mantan camat Megamendung menjelaskan secara singkat terkait lahan garapan yang digunakan itu. Namun, kali ini ia enggan berkomentar banyak. 

"Saya belum bisa komentar, mereka (pengelola pesantren) tahu, sadar kalau itu tanah garapan. Tinggal yang jadi pertanyaan batasnya sebelah mana batas peta PTPN batas yang penggarap lain yang sudah habis yang mana. Pastinya kroscek ke BPN apakah BPN terbuka atau tidak," katanya.

Rapat Perdana di Komisi II, AHY Curhat Anggaran Diblokir Sri Mulyani

Sebelumnya, beredar surat dari PTPN yang meminta Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah di Megamendung untuk dikosongkan.

Dijelaskan surat itu, Pesantren Agrokultural yang diketahui jadi salah satu Markas Front Pembela Islam, pendiriannya pada 2013 tanpa mengantongi izin dan persetujuan dari PTPN VIII.

Artinya, pendiriannya memiliki status ilegal. Karena disebut termasuk tindak pidana penggelapan hal atas barang tidak bergerak dan larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Hal itu salah satunya diatur dalam pasal 385 KUHP, Perppu No 51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP.

Dalam surat itu juga menegaskan, pengelola pesantren Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tersebut diberi waktu hingga 7 hari setelah surat itu diterima. Jika tidak PTPN akan melaporkannya ke polisi dan akan masuk proses hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya