-
VIVA - Beredar surat telegram dari Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, dengan nomor STR/965/XII/IPP.3.1.6/2020, yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, Irjen Pol Suntana atas nama kapolri.
Dalam surat telegram itu menyebutkan bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai Ormas.
Dengan telah ditandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai pembubaran Ormas, hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila, Undang Undang Dasar 1945 dan aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.