Ribuan Narapidana Kristen dan Katholik Dapat Remisi Khusus Natal

Ilustrasi/Narapidana
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi khusus Natal tahun 2020 kepada 11.699 narapidana pemeluk agama Kristen dan Katholik. Remisi khusus Natal tahun 2020 tersebut diberikan pada Kamis, 24 Desember 2020.

442 Narapidana Lapas Sumbawa Besar Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengatakan dari jumlah tersebut sebanyak 11.474 orang mendapatkan remisi khusus I (pengurangan sebagian). Sedangkan 195 orang di antaranya mendapatkan remisi khusus II atau dipastikan langsung bebas.

"Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Perlu dipahami juga bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," kata Reynhard dalam keterangannya, Kamis, 24 Desember 2020.

1.048 Warga Binaan Lapas Tebingtinggi Peroleh Remisi Idul Fitri, 4 Langsung Bebas

Baca juga: 2.185 Napi di Sumut Terima Remisi Natal, 151 Orang Langsung Bebas

Dari 11.474 narapidana penerima remisi khusus I, sebanyak 2.306 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.254 orang pengurangan 1 bulan, 1.497 orang pengurangan 1 bulan 15 hari dan 417 orang pengurangan 2 bulan. Saat ini narapidana beragama Kristen dan Katholik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 22.246 orang.

Ada 157.366 Napi Dapat Remisi Khusus, 977 Diantaranya Langsung Bebas

Lebih lanjut, Reynhard juga mengungkapkan narapidana penerima remisi khusus Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sejumlah 2.152 narapidana, Nusa Tenggara Timur, sebanyak 1.730 narapidana dan Sulawesi Utara sebanyak 929 narapidana.

"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik," ujar Reynhard.

Hingga 15 Desember 2020, jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 247.017 orang yang terdiri dari narapidana sebanyak 197.336 orang dan tahanan sebanyak 49.681 orang.

Peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya