Kendaraan Boleh Melintas di Malioboro Selama Libur Nataru

Jalur pedestrian Jalan Malioboro, Yogyakarta
Sumber :

VIVA – Aturan kendaraan bermotor dilarang masuk ke Malioboro pada pukul 18.00-21.00 WIB sudah diberlakukan sejak pertengahan November lalu. Namun, aturan itu akan dicabut sementara selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Kecelakaan KA Rajabasa Tabrak Bus dan Timbulkan Korban Jiwa, KAI Soroti Disiplin Lalu Lintas

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif di Yogyakarta mengungkapkan, pelonggaran itu dilakukan sebagai upaya mengurangi potensi kerumunan wisatawan.

“Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan dengan alasan kesehatan karena saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19,” ujarnya, Jumat, 25 Desember 2020.

Belasan Kali Erupsi di Gunung Api Ile Lewotolok Lembata NTT

Baca juga: Prabowo Pamer Foto Bareng Sandiaga, Netizen: Bonus Coblos Jokowi

Pencabutan larangan kendaraan masuk ke Jalan Malioboro akan diberlakukan hingga 3 Januari 2021 atau hingga berakhirnya Operasi Natal dan Tahun Baru 2021.

BMKG Temukan Ketebalan Tutupan Es di Papua Berkurang 4 Meter

Agus berharap, dengan pencabutan larangan kendaraan masuk Malioboro tersebut maka dapat mengurangi potensi kerumunan di sepanjang pedestrian di Jalan Malioboro termasuk potensi kepadatan lalu lintas di kawasan Malioboro.

“Bagaimanapun juga, Malioboro pasti menjadi tujuan utama wisatawan yang akan menikmati libur akhir tahun khususnya pada malam pergantian tahun,” katanya.

Jika larangan tersebut tetap diberlakukan, Agus justru khawatir akan meningkatkan kepadatan wisatawan di pedestrian Jalan Malioboro.

“Dengan tidak adanya larangan kendaraan masuk ke Malioboro, maka diharapkan arus kendaraan khususnya untuk wisatawan dari luar daerah bisa tetap mengalir,” katanya.

Ia pun meminta wisatawan yang datang ke Malioboro untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 4M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

“Rambu larangan kendaraan masuk ke Malioboro juga akan kami tutup sementara. Setelah Operasi Nataru berakhir, kebijakan larangan kendaraan masuk Malioboro akan kembali diberlakukan,” katanya.

Sedangkan aturan giratori atau kebijakan jalan searah di sekitar kawasan Malioboro tetap diberlakukan. Jalan Suryotomo hingga Jalan Mataram searah ke utara, Jalan Pasar Kembang searah ke barat, Jalan Suprapto diberlakukan searah ke selatan, dan Jalan Peta tetap diberlakukan dua arah.

Agus mengatakan, kebijakan jalan searah ini mampu mengurangi kepadatan lalu lintas dan arus semakin lancar.

“Dibutuhkan adaptasi saja dari pengguna jalan. Di sejumlah ruas jalan memang masih ada 'devider', tetapi kami sudah menempatkan rambu lalu lintas untuk memberikan informasi ke pengguna jalan,” katanya.

Ia pun optimistis, kebijakan jalan searah tersebut akan sangat membantu mengurangi potensi kepadatan lalu lintas di kawasan Malioboro terutama saat libur akhir tahun dan malam pergantian tahun.

“Ruang jalan menjadi semakin lebar sehingga kapasitasnya pun meningkat,” katanya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya