Mahfud MD Kaget Ratusan Ribu Hektar Lahan Dikuasai Pihak Tertentu

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, mengutarakan kekagetannya saat mendapatkan data penguasaan ratusan ribu hektar tanah Negara melalui hak guna usaha (HGU).

Mahfud: Sikap Presiden Jelas soal Pemilu 2024, Jangan Didesak Lagi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu kaget, karena yang menguasi lahan yang begitu besar tersebut adalah kelompok pengusaha tertentu.

“Sy dpt kiriman daftar group penguasa tanah HGU yg setiap group menguasai smpai ratusan ribu hektar. Ini gila. Penguasaan itu diperoleh dari Pemerintahan dari waktu ke waktu, bkn baru. Ini adl limbah masa lalu yg rumit penyelesaiannya krn dicover dgn hukum formal. Tp kita hrs bisa," tulis Mahfud dalam akun twitter pribadinya @mohmahfudmd seperti dikutip VIVA, Sabtu 26 Desember 2020.

Mahfud Bantah Nama Soeharto Dihilangkan dari Sejarah

Baca juga: Kini Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya Akrab Lagi

Cabut Status Tersangka Nurhayati, Mahfud: Biar Orang Berani Melapor

Dia mengakui, untuk mengatasi ini bukan suatu yang mudah seperti membalikkan telapak tangan. Karena tanah yang dikuasai itu memiliki payung hukum yang sah dari Negara. Maka perlu diselesaikan dengan baik.

“Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena di cover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa,” tegasnya.

Beberapa netizen atau warganet, ikut mengomentari. Seorang bahkan menanyakan kenapa justru Mahfud seolah curhat. Tidak langsung menyelesaikan masalah tersebut, mengingat saat ini ada di pemerintahan.

Namun Mahfud menolak bila cuitannya ini sebagai curhat. Menurutnya pemerintah sedang mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan rumit ini. 

“Justru ini kita sedang ambil langkah, bukan curhat tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita terus berusaha untuk menyelesaikannya.”

“Problemnya hak hak itu dulu diberikan secara sah oleh pemerintah yang sah sehingga tak bisa diambil begitu saja. Cara menyelesaikannya juga harus dengan cara yang sah secara hukum,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya