Bubarkan Kerumunan Pemuda, Polisi Tangerang Amankan Senpi Rakitan

Polisi amankan senjata api saat bubarkan kerumunan pemuda di Tangerang
Sumber :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

VIVA – Pemuda asal Palembang, Sumatera Selatan berinisial Y diamankan petugas Polsek Tigaraksa Polres Kota Tangerang, setelah didapati menyimpan atau memiliki senjata api rakitan.

Selebgram Meli Joker Bunuh Diri, Pemuda Indonesia Disebut Rentan Alami Gangguan Mental

Pengamanan ini terjadi belum lama ini, saat petugas tengah melakukan patroli. Awalnya, petugas mendapati adanya laporan warga soal kerumunan pemuda di kawasan kontrakan Cikupa, Tangerang sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah itu, petugas pun langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan membubarkan kerumunan pemuda, mengingat saat ini masih masa pandemi COVID-19.

Inspiratif! Sejak Usia 15 Tahun Gabung UNICEF, Pemuda Ini Beri Les Gratis ke 10 Ribu Anak Pelosok

"Selanjutnya, petugas ke lokasi dan ternyata benar ada pemuda yang sedang berkumpul," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary, Senin, 28 Desember 2020.

Baca juga: MTI Ungkap Dua Skenario Industri Penerbangan pada 2021

Satgas Pamtas RI-RDTL Naga Karimata TNI AD Serahkan 7 Pucuk Senjata Api ke Brigjen TNI Joao Xavier

Namun, ketika hendak didatangi, tiba-tiba saja para pemuda tersebut melarikan diri. Polisi yang melihat gerak-gerik mencurigakan itu pun langsung melakukan pengejaran kepada para pemuda itu.

"Saat dikejar, kita dapati Y, dan saat kita geledah, kita mendapati senjata api rakitan yang disimpannya," ujarnya.

Mendapati barang bukti itu, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa rumah kontrakan yang dijadikan tempat berkumpul dan juga didapati tiga unit sepeda motor curian.

"Kita cek ke kontrakan dan mendapati adanya tiga unit sepeda motor, kita cek soal kendaraan itu dan ternyata motor-motor itu merupakan hasil pencurian, tidak hanya sepeda motor kita temukan juga kunci leter T," katanya.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka, nyatanya mereka merupakan sindikat pelaku curanmor yang memang kerap beraksi di wilayah Tangerang selama kurang lebih satu tahun. Ketiga motor itu pun dicuri mereka dari berbagai wilayah, yakni Pasar Kemis, Cikupa, dan Jatiuwung.

"Dari pengungkapan ini, kita masih terus melakukan penyelidikan, karena masih ada beberapa pemuda lainnya yang kabur. Dan untuk saat ini, dua pelaku lainnya sudah berhasil kita identifikasi dan sekarang dalam proses pengejaran," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Serta, pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat 1951 tentang penguasaan kepemilikan soal senjata api dan amunisi secara ilegal atau tanpa hak dengan hukuman penjara seumur hidup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya