Respons Polri soal Temuan Komnas HAM dalam Kasus Laskar FPI

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan gelar perkara kasus tewasnya enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin, 7 Desember 2020. Meski demikian, Komnas HAM belum mengeluarkan kesimpulan atau rekomendasi terkait insiden tewasnya enam laskar FPI itu.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan pengungkapan kasus ini masih dalam proses. Komnas HAM masih berupaya menemukan fakta-fakta yang lebih detail. Salah satunya bukti di lapangan yang ditemukan adalah proyektil peluru dan selongsong peluru. Proyektil dan selongsong ini akan diuji balistik.

Sementara Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, menjelaskan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim juga telah memeriksa sejumlah saksi. Menurut dia, penyidik terbuka kepada Komnas HAM bila memerlukan yang terkait proses penyelidikan kasus penembakan terhadap enam orang anggota Laskar FPI.

"Kita welcome dengan Komnas HAM dan apa yang dibutuhkan kita berikan kalaupun penyidik dimintai keterangan kita akan hadir. Kita juga tetap akan melakukan pemeriksaan sehingga kita bisa mengetahui," kata Argo di Gedung Bareskrim pada Senin, 28 Desember 2020.

Artinya, kata dia, bahwa peristiwa tidak adanya seperti apa karena kalau ada saksi yang meilhat dan mendengar tapi belum diperiksa. Maka, nanti bisa hubungan hotline sehingga memudahkan untuk penyidik lakukan pemanggilan dimintai keterangan sebagai saksi.

Sedangkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya akan tetap terbuka kepada Komnas HAM maupun tim eksternal yang sedang melakukan proses penyelidikan atas kejadian penembakan enam orang Laskar FPI di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin, 7 Desember 2020.

"Penyidik Bareskrim tetap profesional dan objektif, serta terbuka terhadap semua masukan," jelas dia. (ren)

Baca juga: Temuan Komnas HAM dalam Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya
Ilustrasi sidang kode etik anggota polisi

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Di lokasi kejadian, 5 polisi tersebut berlagak preman dengan menodong senpi ke korban lalu menghajar secara membabi buta.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024