Polisi Bongkar Gudang Bom Ikan di Surabaya dan Bangkalan

Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto.
Sumber :
  • VIVA/ Nur Faishal.

VIVA - Aparat gabungan Korps Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) pada Baharkam Kepolisian RI dan Ditpolairud Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan pembuatan bom ikan. Satu tersangka berinisial MB (43 tahun), warga Bangkalan, Madura, ditangkap, dan barang bukti berton-ton bahan peledak (handak) disita.

Ngeri! Penampakan Angin Puting Beliung 'Hadang' Nelayan di Perairan Madura

Kepala Baharkam Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, menuturkan, kasus itu bermula ketika diterima informasi adanya aktivitas perakitan bom ikan di sebuah rumah di Kabupaten Bangkalan, Madura. Penggerebekan pun dilakukan di sebuah rumah di Jalan Raya Bilaporah, Desa Socah, Bangkalan, pada Rabu, 23 Desember 2020.

"Tim gabungan mengamankan satu orang tersangka berinisial MB dengan barang bukti bom rakitan dan bahan sejumlah 2,4 ton potasium chlorate," kata Agus di kantor Ditpolairud Polda Jatim di Surabaya pada Senin, 28 Desember 2020.

Misteri Motor di Jembatan Suramadu, Pengendaranya Anak Stres

Baca juga: Nelayan Mendadak Tobat Pakai Bom Ikan Gara-gara Sembako dari TNI

Polisi lantas melakukan pengembangan. Dari bibir tersangka, diperoleh informasi adanya gudang penyimpanan potasium chlorate dan sodium chlorate di Jalan Margomulyo Permai yang diketahui milik PT DTMK.

Rumah di Bangkalan Hancur Usai Petasan Meledak, AKP Heru: Diduga Ada Bahan Mercon Sebanyak 1 Kg

Di lokasi, kata Agus, polisi berhasil mengamankan barang bukti 13,9 ton potasium chlorate dan sodium chlorate. Tidak hanya bahan peledak, polisi juga menemukan barang bukti narkotika yang diduga dipakai tersangka MB.

"Ditemukan barang bukti narkoba yang digunakan yang bersangkutan (tersangka MB). Kemungkinan saat melakukan perakitan, tersangka mengonsumsi sabu," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka MB dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Kemudian Pasal 122 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan Pasal 127 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2008 tentang Narkotika Jo Pasal 55, 56 KUH Pidana," kata Agus.

Berikut ini daftar barang bukti berton-ton bahan peledak bom ikan yang disita di Bangkalan dan Surabaya:

- 470 karung ukuran 25 kilogram potasium chlorate atau sebanyak 11.750 kilogram, 185 karung ukuran 25 kg sodium perchlorate atau sebanyak 4.625 kg, 1 kg belerang, potasium nitrat sebanyak 20 kg, 1.027 butir selongsong detonator, 5 kg bubuk sumbu, dan 1,5 kg bubuk peledak.

- Kemudian, belerang bahan detonator sebanyak 5,5 kg, bahan bumbu peledak setengah jadi sebanyak 6 kg, 1 set pencetak sumbu, 60 meter sumbu peledak warna putih, 50 meter selang bahan sumbu warna hitam, 2 rol sepanjang 200 meter kertas bahan pembungkus sumbu, 34 rol bahan sumbu, 1 unit handphone, 2 nomor rekening, sabu seberat 0,28 gram, dan alat isap sabu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya