-
VIVA – Pengacara Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center), Haikal Hassan, Tonin Singarimbun heran akan laporan kasus mimpi bertemu Rasulullah yang menjerat kliennya. Untuk itu, ia mengaku akan melaporkan balik pelapor yaitu Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam, Husin Shihab.
"Kami akan lapor balik dengan Pasal 35, (hukuman) 12 tahun dengan Rp12 miliar," ujar Tonin di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 28 Desember 2020.
Dia merasa janggal akan proses laporan yang dibuat Husin. Pasalnya, Husin melaporkan video yang tak utuh. Apalagi, konten video itu tersebut dinilai tak punya unsur kesalahan atau aturan yang dilanggar.
Bahkan, Tonin merasa pelapor kliennya sudah mengubah video sebagai bukti untuk kelengkapan laporannya. Maka itu, pihaknya berencana membuat laporan balik.
"Karena dia ubah-ubah bentuk laporannya. UU ITE mengatakan barang siapa mengubah barang bukti berupa elektronik itu kena. Karena dia ubah sama dia karena full-nya bukan seperti itu," kata Tonin lagi.