Menyuap 2 Jenderal Polisi, Perantara Djoko Tjandra Divonis 2 Tahun Bui

Terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi (tengah) di persidangan
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA – Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap pengusaha Tommy Sumardi.

Polri Bakal Keluarkan Red Notice 2 Tersangka TPPO Ribuan Mahasiswa ke Jerman

Majelis Hakim menyatakan Tommy terbukti bersalah telah menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kabiro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri.

Suap yang diberikan kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD200.000 dan US$370.000 serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo sebesar US$100.000 tersebut diberikan Djoko Tjandra melalui Tommy untuk pengurusan penghapusan nama dalam daftar red notice Interpol Polri.

Nawawi Tanya Kasatgas KPK yang Cari Harun Masiku, Dijawab Mohon Waktu Kami Terus Mencari Pak

"Mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan Tommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.

Hukuman tersebut lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Tommy dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Red Notice Fredy Pratama Baru Keluar Setelah 9 Tahun Buron, Polri Beri Penjelasan

Dalam menjatuhkan hukuman ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan perbuatan Tommy tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selain itu, hal yang memberatkan lainnya, tindak pidana itu dilakukan Tommy bersama-sama Joko Tjandra selaku terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali serta Napoleon dan Prasetijo selaku aparat penegak hukum.

Sementara, untuk yang meringankan, hakim menilai Tommy telah berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan ditetapkan sebagai pelaku saksi yang bekerja sama atau justice collaborator.

"Terdakwa mengakui perbuatan menyesalinya, dan mempunyai tanggungan keluarga," kata Hakim. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya