Penyuap Juliari Batubara Janji Buka-bukaan di Persidangan

Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung KPK.
Sumber :
  • Antara

VIVA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Selasa, 29 Desember 2020, memeriksa tersangka Harry Sidabuke terkait kasus suap pengadaan bansos COVID-19 di Kementerian Sosial.

MK Sudah Putuskan, Dave Laksono Minta Tak Ada Lagi Tuduhan Politisasi Bansos

Harry diperiksa penyidik KPK kurang lebih selama 4 jam. Dikonfirmasi awak media, Harry mengaku akan menjawab semuanya di persidangan.

"Di sidang aja, seru ntar (nanti)," kata Harry saat di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Desember 2020.

Dedi Mulyadi Tegaskan Prabowo-Gibran Menang Bukan karena Bansos: Semoga No Debat!

Baca juga: Ponsel Jurnalis Tempo yang Investigasi Korupsi Bansos Diretas

Adapun pemeriksaan hari ini, sambung Harry, masih diperiksa mengenai pengadaan proyek bansos Covid-19.

Bawaslu Akan Awasi Pembagian Bansos di Pilkada Serentak 2024

"Saya cuma nambah-nambahin (info) yang kemarin masih sama pertanyaan, saya cuma ditanyain saja," kata Harry.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari Batubara dan empat tersangka lain. Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp10 ribu per paket sembako dengan harga Rp300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam pilkada serentak 2020. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya