Buru Ali Kalora Cs, Operasi Satgas Tinombala Diperpanjang

Satgas Tinombala menunjukkan Daftar Pencarian Orang (DPO) teroris di Mapolda Sulawesi Tengah di Palu. (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Basri Marzuki

VIVA –  Polri kemungkinan besar memperpanjang kerja satuan tugas (satgas) Tinombala untuk mengejar kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora di Poso, Sulawesi Tengah.

Mantan Teroris Poso Dukung Penuntasan Masalah Terorisme di Sulawesi Tengah

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan perpanjangan ini karena Ali Kalora Cs masih berkeliaran.

"Kemungkinan besar pada tahun 2021 diperpanjang," kata Rusdi di Mabes Polri pada Selasa, 29 Desember 2020.

8 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap, Polisi Ungkap Ada yang Berperan Jadi Bendahara

Menurut dia, operasi Tinombala tetap berjalan untuk mengatasi gangguan keamanan di Poso terutama kelompok Ali Kora. Ia bilang dengan perpanjangan Tinombala karena masih ada 11 target yang belum ditangkap di sana.

"Operasi Tinombala kelompok Ali Kalora beserta kawan-kawannya masih terus dilakukan pengejaran," ujarnya.

Densus 88 Polri Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng

Ali Kalora Cs mencuat lagi karena diduga aksi mereka yang membakar rumah warga di Dusun 5 Lewonu Lemban Tongoa, Palolo, Sulawesi Tengah. Selain membakar rumah, diduga aksi mereka secara biadab membantai satu keluarga dengan cara memenggal kepala.

Pun, Satgas Tinombala mengakui mengalami kesulitan untuk menangkap Ali Kalora Cs. Salah satunya karena kelompok teroris itu sangat menguasai medan hutan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menyebut sepanjang 2020, Operasi Tinombala telah menangkap empat KKB jaringan Mujahidin Indonesia Timur pimpinan Ali Kalora yakni Reinaldi Dai, Anwar Darwin, Gobel, Rajif Gandi Sabban dan Amirudin Rahmad Padja.

Selain itu, dua anggota MIT menyerahkan diri yaitu Syarifudin Thalib dan Muh Firmansyah.

Baca Juga: Aksi Sadis Kelompok Ali Kalora, BIN: Mereka Terapkan Teori Kebiadaban
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya