Berkas 6 Tersangka Kebakaran Kejagung Dilimpahkan ke JPU Januari 2021

Olah TKP Kebakaran Gedung Kejagung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA –  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan menyerahkan para tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung kelompok pekerja ke kejaksaan pada Januari 2021. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

"Pelaksanaan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) akan dilaksanakan bulan Januari 2021," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi pada Selasa, 29 Desember 2020.

Namun, ia belum bisa memastikan kapan penyerahan enam orang tersangka dan barang bukti kasus kebakaran Kejaksaan Agung akan dilimpahkan. Hanya saja, kata dia, tim jaksa memang sudah menyatakan berkasnya lengkap. 

Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba

"Berkas sudah dinyatakan P21 atas hasil koordinasi penyidik dengan JPU," ujarnya.

Diketahui, enam orang tersangka kelompok pekerja yakni inisial T, H, K, S, IS dan UAM. Sementara, enam orang tersangka ini berkas perkaranya dibagi tiga berkas. 

Remaja di Jaksel Sempat Open BO Sebelum Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel

Berkas pertama untuk tersangka T, H, K dan S. Kemudian, berkas kedua itu IS dan berkas ketiga seorang mandor UAM.

Selain itu, penyidik masih melakukan proses pemberkasan terhadap tersangka lainnya yakni Direktur Utama (Dirut) PT APM, inisial RS: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung, inisial NH.

Pun, peminjam bendera PT APM (perusahaan penyedia minyak lobi merek Top Cleaner), inisial MD; mantan PPK Kejagung, inisial I; dan konsultan perencana pengadaan ACP Kejagung, inisial J.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Ungkap Ada Tukang Selundupan Sebelum Kebakaran Kejagung

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya