Menengok Lagi Hebohnya Kasus Chat Balada Cinta HRS-Firza Husein

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat tiba di Petamburan jakarta.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat tiba di Petamburan jakarta.
Sumber :
  • Foto: VIVA/Muhamad Solihin

VIVA –  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan kasus chat yang menyeret Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atau HRS dan Firza Husein. Artinya, kasus chat yang mencuat pada awal 2017 ini akan dibuka kembali. 

Putusan dicabutnya SP3 kasus tersebut dengan meminta Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan perkara ini. Pun, putusan ini sudah dibacakan di PN Jaksel pada Selasa kemarin, 29 Desember 2020.

Melihat ke belakang, kasus ini bikin heboh dan menyedot perhatian publik pada Januari 2017. Saat itu, Minggu, 29 Januari 2017, viral beredarnya tangkapan layar chat berkonten pornografi yang diduga antara HRS dengan perempuan bernama Firza Husein.

Tangkapan layar itu punya sumber dari situs www.baladacintarizieq.com. Chat itu diduga dilakukan terjadi pada Agustus 2016. Dari pihak FPI dan Firza membantah chat tersebut. Adanya kasus chat itu diduga rekayasa untuk menjerat HRS.

Dalam situs itu, juga terdapat rekaman percakapan dua orang perempuan yang salah satunya diduga Firza Husein. Percakapan tersebut membicarakan dugaan hubungan antara HRS dengan Firza.

Tak berselang lama, massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Antipornografi melapor ke Polda Metro Jaya soal peredaran chat tersebut pada Senin esoknya, 30 Januari 2017. Mereka mengaku resah.

Tuntutan mereka ke polisi yaitu agar bergerak  menyelidiki dengan mencari penyebar konten tersebut. Polisi merespons siap menangani kasus tersebut. 

Halaman Selanjutnya
img_title