Kasus Chat Habib Rizieq Dibuka Lagi, FPI: Pengalihan Isu

Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali jadi sorotan setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat yang menyeretnya bersama Firza Husein. Kasus ini dibuka kembali setelah sebelumnya pernah di-SP3 oleh polisi pada Juni 2018.

Pihak FPI pun merespons hal tersebut. Wakil Sekretaris Umum DPP FPI, Azis Yanuar, menilai ada kepanikan sehingga dibuat isu tertentu sebagai pengalihan. Ia menyinggung kepanikan yang dimaksud soal pengungkapan kematian 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq.

"Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian 6 syuhada. Ini dalam dunia intelijen dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu," ujar Azis saat dikonfirmasi VIVA, Rabu 30 Desember 2020.

Azis, yang juga kuasa hukum Habib Rizieq, mengungkap kejanggalan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa kemarin, 29 Desember 2020. Ia bilang kuasa hukum juga mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Habib Rizieq ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020. Sidang perdana dijadwalkan baru 4 Januari 2021.

Namun, justru praperadilan gugatan SP3 kasus chat Habib Rizieq yang sudah keluar putusannya tanpa diketahui proses persidangannya. Ia merasa aneh dengan proses tersebut.

"Lebih aneh daftarnya infonya tanggal 15 Desember sama seperti kita. Daftar peradilan dapat nomornya 151 di bawah kita. Karena kita dapat 150. Tahu-tahu sudah ada putusannya, kapan sidangnya coba? Kita saja dapat [sidang] 4 Januari 2021," jelas Azis.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel memutuskan mencabut SP3 atas kasus chat mesum tersangka Habib Rizieq Shihab dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Halaman Selanjutnya
img_title