Alasan Kejaksaan Tak Juga Lanjutkan Kasus Politikus PDIP Bambang DH

Politikus PDIP, Bambang DH (kanan).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Januar Adi Sagita

VIVA – Kasus dugaan gratifikasi dana jasa pungut (japung) APBD Kota Surabaya 2009 untuk DPRD setempat tertunda hampir delapan tahun. Akibatnya, politikus PDI Perjuangan Bambang DH digantung status tersangka sejak tahun 2013 hingga akhir 2020. Posisi berkas kasus itu tak beranjak dari P-19.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Moh. Dofir menjelaskan, sampai kini pihaknya belum menerima kembali berkas kasus itu dari penyidik Kepolisian Daerah Jatim. "Berkasnya di penyidik," katanya dalam Konferensi pers Analisa dan Evaluasi secara hybrid virtual pada Rabu, 30 Desember 2020.

Dofir mengatakan, berkas perkara Bambang DH sudah berkali-kali diserahkan Polda ke Kejaksaan, namun berkali-kali pula dikembalikan ke penyidik Kepolisian karena belum lengkap. Pengembalian berkas disertai petunjuk agar dilengkapi. "Kalau menurut jaksa penelitinya sampai sekarang (berkas tersangka Bambang DH) belum bisa terpenuhi, baik syarat formil maupun materiilnya," ujarnya.

Analisis Komunikasi Politik dalam Rencana Pertemuan Prabowo dengan Megawati

Baca: KPK Jawab Kritik ICW yang Tuding Penindakan Kasus Korupsi Menurun

Direktur Reserse Kriminalisasi Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setiawan sebelumnya mengatakan bahwa berkas kasus Bambang DH sudah sembilan kali diserahkan ke Kejaksaan dan sembilan kali pula dikembalikan (P-19). Ia tak menjelaskan apakah petunjuk jaksa masih akan ditindaklanjuti atau tidak.

Pidato Wajah dan Fisik di Gelora Bung Karno

Hal yang pasti, kata Gidion, kasus itu mendapatkan perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah dilakukan supervisi. Nah, saat ini tinggal menunggu keputusan bersama apakah kasus itu akan dilanjutkan atau dihentikan. "Sudah diasistensi oleh KPK, nanti akan diputuskan bersama-sama, KPK, Bareskrim, dengan Polda Jatim," ujarnya di Markas Polda Jatim, kemarin.

Kasus gratifikasi dana japung yaitu terkait kucuran dana dari APBD Pemkot Surabaya tahun 2009 untuk anggota DPRD setempat sebesar Rp720 juta. Kala itu, Wali Kota Surabaya dijabat oleh Bambang DH. Ketua DPRD Surabaya saat itu ialah Musyafak Rouf, kini Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Surabaya.

Polisi mengusut dana japung pada tahun 2010. Masuk pengadilan, empat orang jadi pesakitan dan sudah selesai menjalani masa hukuman. Mereka ialah Musyafak Rouf; eks Asisten II Pemkot Surabaya, Muklas Udin; eks Sekretaris Kota, Sukamto Hadi; dan eks bagian keuangan Pemkot, Purwito.

Pada tahun 2012, Polda Jatim melakukan pengembangan dari fakta persidangan keempat terpidana itu. Hasilnya, pada 2013, Bambang DH ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sampai sekarang, perkaranya tak klimaks-klimaks. Belum masuk pengadilan, tak juga dihentikan. Tujuh tahun sudah Bambang DH digantung status tersangka.

Perkara Bambang DH tertunda karena silang pendapat Kepolisian dengan Kejaksaan Jawa Timur. Bolak-balik diserahkan penyidik, berkas perkara itu tak jua dinyatakan lengkap (P-21). Menurut petunjuk jaksa peneliti, penyidik belum menyertakan bukti adanya mens rea (niat perbuatan jahat) tersangka. Jaksa minta penyidik Kepolisian melengkapinya. KPK pernah mensupervisi namun tetap buntu. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya