Selama 2020, 43 Pegawai KPK Mundur

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan ada 43 pegawai yang memilih mengundurkan diri dari lembaga antirasuah sepanjang 2020.

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

"Selama tahun 2020, ada 43 pegawai yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan," kata Firli di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Desember 2020.

Firli menjelaskan, saat ini jumlah pegawai KPK sebanyak 1.586 orang. Jumlah ini terdiri dari 5 orang pimpinan, 5 orang Dewan Pengawas, 243 orang pegawai negeri yang dipekerjakan, 974 orang pegawai tetap, dan 359 orang pegawai tidak tetap.

Dewas Jatuhi Sanksi Berat untuk Tiga 'Bos' Pungli Rutan KPK, Sekaligus Minta Maaf Secara Terbuka

Baca juga: Ada 1.748 Laporan Gratifikasi ke KPK, Total Rp24,4 Miliar

Salah satu yang menyorot perhatian publik adalah mundurnya mantan Jubir KPK Febri Diansyah. Febri mundur karena kondisi politik dan hukum telah berubah di KPK setelah disahkannya revisi UU Nomor 30 tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 tahun 2019.

Eks Penyidik: 15 Tersangka Pungli Rutan KPK Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

"Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," kata Febri beberapa waktu lalu.

Pernyataan tersebut dituangkan mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu dalam surat pengunduran dirinya yang disampaikan kepada Sekjen KPK, Kabiro SDM dan pimpinan KPK pada 18 September 2020. 

Febri memutuskan mundur setelah 11 bulan menjalani kondisi 'baru' KPK. Menurutnya, kondisi saat ini tak memberikan ruang signifikan untuk berkontribusi memberantas korupsi.

"Rasanya ruang bagi saya untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi akan lebih signifikan kalau saya berada di luar KPK. Tetap memperjuangkan dan ikut advokasi pemberantasan korupsi. Karena itu saya menentukan pilihan ini," ujar Febri.

Dalam surat pengunduran diri tersebut, Febri menyatakan menjadi pegawai KPK merupakan pilihan untuk dapat berkontribusi secara signifikan dalam upaya memberantas korupsi. Untuk itu, menjadi pegawai KPK bukan hanya soal status, tetapi karena perjuangan memberantas korupsi.

"Dan untuk berjuang itu agar lebih maksimal harus dilandasi dengan independensi kelembagaan dan independensi dalam pelaksanaan tugas," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya