Sikap Pemuda Muhammadiyah Usai Pemerintah Bubarkan FPI

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Periode 2018-2022 Sunanto
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menyampaikan sikapnya terhadap pembubaran Front Pembela Islam atau FPI sebagai organisasi kemasyarakatan. 

Jokowi Minta Muhammadiyah Ikut Jaga Kedamaian Pemilu dan Keberlanjutan Pembangunan

Dalam pernyataan sikap resmi organisasi yang ditandatangani Ketua Umum Sunanto dan Sekjen Dzulfikar AT, Pemuda Muhammadiyah menilai sejatinya ormas adalah wadah berkumpul untuk mencapai tujuan bersama. Sebagaimana kebebasan itu tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945.

"Bahwa terkait langkah pemerintah yang membubarkan beberapa ormas, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mengimbau agar langkah tersebut tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi pernyataan tersebut, Rabu 30 Desember 2020.

Jokowi: Jangan Sampai Ganti Pemimpin Ganti Visi, Mulai dari Awal Lagi

Baca juga: FPI Dibubarkan, Simbol hingga Aktivitasnya Dilarang di NKRI

Kebebasan berkumpul dan berorganisasi yang diatur dalam UUD 1945 tersebut, tetapi harus mematuhi peraturan perundang-undangan. Maka aktivitas ormas saat ini, tetap harus sesuai koridor peraturan yang berlaku.

Lanjutkan Proses Hukum Peneliti BRIN, Bareskrim Periksa Pelapor dari Pemuda Muhamadiyah

Menyangkut pembubaran FPI, pemerintah memiliki landasan hukum sehingga mengambil keputusan itu. Pemuda Muhammadiyah menganggap, itu menjadi kewenangan pemerintah.

"Bahwa Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah memandang bahwa pembubaran ormas oleh pemerintah merupakan kewenangan pemerintah karena merupakan bagian dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah sebagaimana diatur dalam UU ormas," jelasnya.

Melalui surat keputusan bersama mendagri, menkumham, menkominfo, jaksa agung, kapolri, dan kepala BNPT, organisasi Front Pembela Islam (FPI), resmi dibubarkan. Dengan begitu, pemerintah melarang kegiatan FPI di wilayah NKRI.

Itu dibacakan dalam konferensi pers bersama di Kementerian Polhukam, Rabu, 30 Desember 2020. Mengingat organisasi ini dilarang, maka simbol dan aktivitasnya di Indonesia juga sudah tidak bisa dilaksanakan lagi.

"Memutuskan menetapkan keputusan bersama mendagri RI, menkumham RI, menkominfo RI, jaksa agung RI, kapolri, kepala BNPT, tentang pelarangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta menghentikan kegiatan FPI. Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas," ujar Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya