Fadli Zon Komentari Pembubaran Ormas, Harus Lewat Pengadilan

Fadli Zon
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon, mengkritik keras terkait keputusan pemerintah membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI). Menurut Fadli, tidak tepat pemerintah mengambil langkah membubarkan FPI tanpa ada proses di pengadilan terlebih dahulu.

img_title Menbud Fadli Zon soal Wacana Ayah dan Kakek Prabowo Jadi Pahlawan Nasional

Fadli menyatakan, pembubaran organisasi massa secara sepihak merupakan bagian dari tindakan otoriter pemerintah. Padahal kebebasan untuk berorganisasi, berkumpul dan berserikat telah dijamin oleh Undang-undang Dasar Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme," kata Fadli Zon dalam akun twitternya, Rabu siang, 30 Desember 2020.

img_title Kemenbud Pastikan Peluncuran 5 Jilid Buku Sejarah Nasional Bebas Intervensi dan Jamin Kebebasan Akademik

Apa yang dilakukan oleh pemerintah terhadap FPI, menurut Fadli, merupakan sebuah tindakan yang tidak sesuai dengan sistem negara demokrasi. "Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi," ujarnya.

Melalui surat keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT, organisasi Front Pembela Islam, resmi dibubarkan. Dengan begitu, pemerintah melarang kegiatan FPI di wilayah NKRI.

img_title Temui Prabowo, Menbud Lapor soal Usulan Gelar Tanda Kehormatan dari Masyarakat

Itu dibacakan dalam konferensi pers bersama di Kementerian Polhukam, Rabu, 30 Desember 2020. Mengingat organisasi ini dilarang, maka simbol dan aktivitasnya di Indonesia juga sudah tidak bisa dilaksanakan lagi.

"Memutuskan menetapkan keputusan bersama Mendagri RI, Menkumham RI, Menkominfo RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, Kepala BNPT, tentang pelarangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta menghentikan kegiatan FPI. Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas," ujar Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej. (ase)

Menteri Kebudayaan Fadli Zon (tengah)

Pemerintah Revitalisasi Galeri Nasional Indonesia, Menbud: Upaya Hadirkan Fasilitas Seni Budaya Lebih Modern

Proyek revitalisasi Galeri Nasional Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah, ditandai dengan groundbreaking pada Jumat, 23 Oktober 2026 di Galeri Nasional Indonesia

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut