Polri Tindak Tegas bila Masih Ada Atribut dan Aktivitas FPI

Ilustrasi anggota FPI
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, aparat kepolisian akan melakukan penindakan sesuai hukum apabila masih ada atribut dan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI). Karena, FPI sudah dibubarkan oleh pemerintah yang diumumkan pada Rabu, 30 Desember 2020.

"Kan sudah jelas, itu (FPI) organisasi yang dilarang segala aktivitas maupun penggunaan atribut. Tentunya, aparat keamanan akan menegakkan itu semua," kata Rusdi di Mabes Polri pada Rabu, 30 Desember 2020.

Menurut dia, langkah-langkah yang diambil Polri tentu disesuaikan dengan tugas pokok. Tentu, Polri sebagai pemelihara keamanan dan penjaga masyarakat juga penegak hukum. Selain itu, Polri sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat.

Baca juga: Disetujui BPOM, Obat COVID-19 Buatan Indonesia Masuk Uji Klinik Fase-2

"Tindakannya bagaimana di lapangan, nanti kita bisa melihat itu semua. Jadi, apa yang dilakukan Polri tidak akan keluar dari tugas pokoknya sesuai UU Kepolisian," ujarnya.

Namun, Rusdi tidak bisa menanggapi ketika ditanya terkait kemungkinan FPI yang sudah dibubarkan akan mengganti nama ke depannya. Menurutnya, hal itu merupakan ranah pemerintah. 

"Nanti ada instansi yang menangani masalah itu. Bukan domain Polri menangani masalah perizinan organisasi kemasyarakatan," jelas dia.

Hari ini, pemerintah resmi melarang semua aktivitas dan atribut dari organisasi Front Pembela Islam atau FPI. Pelarangan tersebut termuat dalam Surat Bersama Enam Pejabat Tinggi Negara, dengan Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Terkuak! Polri Ungkap Alasan Hapus 2 DPO Kasus Vina Cirebon

Surat keputusan tersebut dibacakan oleh Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej di kantor Menkopolhukam, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.

“Menetapkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam,” kata Edward.

Jawaban Polri soal Konvoi Anggota Brimob di Kejagung

Ia pun menjelaskan, usai keputusan ini, segala kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dilarang. Apabila terjadi pelanggaran, aparat hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

Ilustrasi anggota Densus 88 Anti Teror Polri

Irjen Ansyaad Tak Mau Densus Hancur, Kaesang Kritik Anak Minta Proyek ke Orang Tua

Sejumlah berita masuk menjadi berita terpopuler sepanjang Jumat 31 Mei 2024, salah satunya yaitu berita mengenai Irjen Ansyaad yang tak ingin Densus 88 hancur.

img_title
VIVA.co.id
1 Juni 2024