Seorang Wanita Diculik di Depan Teman-temannya, Pelaku Ditangkap

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA - Enam orang pelaku penculikan terhadap seorang wanita dicokok polisi. Motif mereka menculik hendak menagih utang.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Semua terungkap ketika rekan korban melapor ke polisi pada September 2020. Dia membuat laporan karena rekannya diculik oleh sekelompok orang saat baru saja pulang kerja. Korban diculik di hadapan teman-temannya.

"Saat korban keluar dari kantor bersama teman-temannya itulah kemudian diadang pelaku dan diculik. Setelah itu dibawa ke daerah pasar induk dan mereka berganti kendaraan lalu berangkat ke rest area arah Bogor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Rabu, 30 Desember 2020.

Jasad Wanita Open BO yang Dibunuh Hanyut Dibuang di Kali Bekasi Hingga ke Pulau Pari

Baca juga: Tukang Bakso Pemerkosa Remaja Difabel Mengaku Mau Nikahi Korban

Keenam tersangka itu adalah IS, EM, MTS, SPL, MM, dan seorang wanita berinisial IF. Aksi penculikan ini didalangi oleh AR yang menyuruh anaknya, MM menculik korban dan membawanya ke Bogor untuk bertemu dengan AR.

Terkuak, Identitas Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Para tersangka menculik korban dengan tujuan menghilangkan barang bukti pembayaran utang yang ada di ponsel korban. Saat ini, polisi masih mencari keberadaan AR.

"Modusnya bahwa korban ini dituduh memiliki utang sekitar Rp7 miliar lebih yang setelah kita periksa korban pernah membayar Rp5 miliar dan sisa Rp2 miliar. Tapi ada niat jahat para pelaku ini coba menghilangkan bukti pembayaran yang sudah dibayar Rp5 miliar, jadi tetap dia tagih Rp7 miliar. AR ini orangtua pelaku MM. Ini yang punya hubungan bisnis dengan korban dan sekarang masih berada di luar kota," kata Yusri.

Yusri menambahkan, pelaku sempat menganiaya rekan korban. Hal itu karena mereka berusaha menyelamatkan korban saat hendak diculik. Para pelaku berhasil ditangkap di rest area tol mengarah ke Bogor.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 328, 333, 365, 170, 365 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Korban ditemukan di sekitar daerah rest area km 34 Jagorawi arah Bogor setelah kita deteksi, diselidiki, memprofiling keberadaan korban berhasil ditemukan di tempat tersebut sekitar pukul 01.00 WIB," kata dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya