Komnas HAM Gandeng Pindad Buat Uji Balistik Penembakan Laskar FPI

Komnas HAM cek kendaraan yang ditumpangi 6 Laskar FPI.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Tim Penyelidikan Komnas HAM RI menyerahkan barang bukti kepada Puslabfor Bareskrim Polri untuk diuji balistik dengan melibatkan ahli dari PT Pindad.

Badan Geologi: Potensi Tsunami Akibat Gunung Ruang Bisa Setinggi 25 Meter

"Proses uji Labfor ini dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan ahli dari PT Pindad dan masyarakat sipil," ujar Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Uji balistik yang digelar mulai pukul 10.00 WIB hingga lebih dari 10 jam pada Rabu 3 Desember 2020 itu dilakukan dengan berbagai tahapan, di antaranya dengan menggunakan alat berbasis komputer untuk membuktikan apakah logam merupakan bagian dari peluru atau tidak.

Biaya Hidup di Jakarta Makin Mahal, Pengamat: Pemudik Tidak Lagi Bawa Keluarga

Selain itu, pengujian dilakukan untuk melihat dan membuktikan identifikasi balistik sidik jari serta serpihan mobil.

"Komnas HAM RI berharap semoga peristiwa ini segera dapat terlihat secara terang benderang," ujar Choirul Anam.

BMKG 'Tak Berkedip Mata' Pantau Potensi Tsunami Imbas Erupsi Gunung Ruang

Sebelumnya, Tim Penyelidikan Komnas HAM menemukan tujuh butir proyektil dan empat butir selongsong dari tempat kejadian perkara (TKP) dugaan penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.

Untuk proyektil, enam proyektil memiliki model serupa, sementara satu proyektil berbeda sehingga menjadi barang bukti yang belum terkonfirmasi jenisnya.

Dari empat selongsong, tiga jenis barang bukti terkonfirmasi selongsong karena belum mengalami perubahan bentuk, sementara satu jenis barang bukti diduga selongsong (nomor 17) karena bentuknya sudah berubah karena pecah.

Tim Komnas HAM pun menemukan barang bukti serpihan bagian mobil yang sangat banyak dari TKP sehingga perlu dicek kecocokannya dengan mobil yang digunakan saat kejadian. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya