Komnas HAM: Pembubaran Ormas Harus Sesuai Konstitusi

Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI, Munafrizal Manan
Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI, Munafrizal Manan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) oleh pemerintah tanpa melalui proses pengadilan atau tanpa prinsip due process of law tak hanya terjadi pada rezim Orde Baru. Era Reformasi sejatinya tidak mengubah praktik yang dapat memengaruhi hak kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara 1945 maupun instrumen HAM internasional Kovenan Hak Sipil dan Politik.

Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI, Munafrizal Manan, menjelaskan pandangan tersebut dalam diskusi publik daring bertajuk "Kebebasan Berserikat di Negara Demokrasi" yang diselenggarakan oleh Imparsial, Selasa kemarin, 29 Desember 2020.

Menyoroti soal pembubaran atau pelarangan ormas, Munafrizal menegaskan supaya pemerintah tidak membubarkan organisasi hanya berdasarkan asas contrarius actus serta tanpa mekanisme proses peradilan (due process of law).

“Dalam perspektif HAM, sanksi pencabutan status badan hukum suatu organisasi berdasarkan asas contrarius actus sangat jelas tidak dapat dibenarkan karena memberikan keleluasaan dan sewenang-sewenang dalam mematikan suatu organisasi,” ujar Munafrizal seperti dikutip dalam keterangannya resminya, Kamis, 31 Desember 2020.

Menurut Munafrizal, hal tersebut terkait dengan right to freedom of association sebagai negative rights yang bermakna negara dilarang melakukan intervensi yang mereduksi penikmatan atas hak tersebut serta disebut sebagai positive obligation, di mana negara wajib memastikan semua warga negara menikmati hak itu.

“Jaminan hak kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan ciri penting bagi suatu negara hukum dan negara demokratis. Kalau tidak memberikan kepastian tentang hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul maka bisa disebut negara tidak sepenuhnya demokratis,” kata Munafrizal.

Munafrizal menambahkan, hak untuk berserikat dan berkumpul merupakan hak yang bersifat individual dan kolektif yang memiliki irisan dengan hak sipil dan hak politik. Hak ini juga saling berkaitan erat dengan hak kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat yang diaktualisasikan dengan keleluasaan orang untuk menyampaikan pikiran, ide, aspirasi, dan keyakinan secara kolektif.

Halaman Selanjutnya
img_title