Akhir Tahun, Polisi Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu ke Jakarta

Ilustrasi Penyelundupan Sabu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 Kg yang dikendalikan oleh jaringan Aceh, Medan dan DKI Jakarta. 

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, pengungkapan sabu 50 Kg itu merupakan pengembangan dari kasus penangkapan di Pelabuhan Bakauheni pada 13 November 2020 lalu. Ketika itu, polisi menjerat empat orang tersangka dengan barang bukti 25 Kg sabu dan 58.606 butir.

"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea-Cukai pada hari Senin, 28 Desember 2020, sekitar pukul 11.00 WIB melakukan penangkapan 3 tersangka. Penerima barang berinisial DHU, FF dan S di Kota Medan, dengan barang bukti 50 Kg sabu yang dibungkus dalam kemasan Teh China," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 31 Desember 2020.

2 Pegawai Lion Air Ditangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

Argo menjelaskan, dalam proses penyidikan, polisi mendapatkan info bahwa transportasi pengiriman barang haram itu dikendalikan oleh seseorang bernama David yang dikirim dari Aceh ke Medan lalu diedarkan ke Jakarta dan Pulau Jawa lainnya.

"Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka H atau kurir pengangkut dari Aceh di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan Petisah, Sumut," kata Argo. 

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia, Tangkap 5 Orang Tersangka

Setelah menangkap empat tersangka, kata Argo, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka AAFS alias David yang diduga berperan mengatur transportasi pengiriman. 

"Akhirnya tim pada Rabu, 30 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB berhasil ditangkap AAFS alias David di lokasi persembunyiannya di Jalan Merdeka, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut," terang Argo.

Setelah diciduk polisi, tersangka David mengaku bahwa narkotika itu dikendalikan oleh seseorang warga binaan Lapas Tanjung Gusta berinisial KR. 

"Dan 6 bulan terakhir sudah melakukan 6 kali pengiriman ke berbagai kota, total 205 Kg dan 58.606 butir pil ekstasi dengan ongkos pengiriman Rp100 juta sekali pengiriman," kata Argo. 

Setelah mendapat informasi tersebut, penyidik berkordinasi dengan Ditjen PAS untuk membawa KR ke Bareskrim Polri guna menjalani proses penyidikan. 

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 50 Kg Sabu dengan rincian 25 dibungkus teh China warna Hijau dan 25 bungkus teh China warna Kuning, dua unit tas koper merek Polo, dua unit mobil dan dua unit handphone. (ase)

Baca juga: Polisi: 201 Kg Sabu-sabu Petamburan Diduga untuk Biayai Terorisme

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya