Satgas: Palsukan Surat Tes COVID-19 Bisa Dipenjara 4 Tahun

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito.
Sumber :
  • Dokumentasi Satgas COVID-19.

VIVA – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito angkat bicara terkait adanya peredaran surat tes polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 palsu. Ia mengingatkan masyarakat jangan sampai memalsukan surat keterangan hasil tes PCR COVID-19.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

“Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini dan segera melaporkan pada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa," kata Wiku dalam siaran di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 31 Desember 2020.

Wiku mengatakan, masyarakat seharusnya memahami bahwa tindakan pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR sangat berbahaya. Sebab, surat tersebut menjadi dokumen prasyarat perjalanan yang digunakan untuk mencegah terjadinya penularan virus.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Selain itu pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR juga dapat menimbulkan korban jiwa, apabila orang yang memanfaatkan surat tersebut ternyata positif COVID-19 dan berpotensi menularkan virus ke orang lain.

Tentu saja pemalsuan surat tersebut bisa dijerat hukum pidana. Sesuai KUHP Pasal 267 Ayat (1), Pasal 268 Ayat (1) dan (2), dengan ancaman penjara selama 4 tahun.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

“Jangan pernah bermain-main dengan (pemalsuan surat PCR) ini,” katanya.

Baca juga: Wakil Bupati Pamekasan Meninggal Dunia karena COVID-19

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Ketua Bawaslu RI mengatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 berbeda dan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan penyelenggaraan pilkada serentak sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024