Banyak Nakes Wafat, Ketua Satgas COVID-19: Mereka Perlu Istirahat

Ketua Gugus Tugas COVID-19, Doni Monardo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Ketua Satgas COVID-19, Letjen TNI Doni Monardo prihatin dengan terus meningkatnya angka penderita COVID-19. Di mana korban terpapar virus bukan hanya masyarakat biasa, namun juga dokter dan tenaga medis.

Atas dasar itu, Doni mengajukan gagasan pembentukan Bidang Perlindungan Tenaga Kesehatan pada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional. Karena dari data per 28 Desember 2020, total ada 507 nakes dari 29 provinsi di Indonesia yang meninggal saat bertugas melawan pandemi.

Salah satu tugas Bidang Perlindungan Tenaga Kesehatan pada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional adalah mengatur jadwal kerja dan libur para tenaga kesehatan. Hal dianggap perlu agar kesehatan para tenaga kesehatan tetap terjaga saat bertugas.

“Tenaga kerja kesehatan beristirahat atau libur, itu bukan hak, tapi wajib,” tegas Doni, Kamis 31 Desember 2020.

Pada prinsipnya, program pembentukan Bidang Perlindungan Tenaga Kesehatan tadi sudah mendapat persetujuan dan dukungan para pihak terkait. Termasuk dari KPCPEN dan Menkes. Diharapkan, bidang perlindungan nakes ini bisa efektif bekerja awal tahun 2021.

Ia meminta semua yang diperlukan terkait protap atau SOP segera disiapkan. Dan harus diatur mekanisme dokter beristirahat.

“Misalnya, setelah tiga bulan bekerja terus-menerus, wajib istirahat selama seminggu. Selama istirahat, semua kebutuhan dipenuhi. Penghasilan tetap diberikan secara penuh,” ujarnya.

Jika perlu diatur fasilitas penunjang lain. Misal, jika nakes hendak berlibur maka airlines, kereta api, hotel, wajib memberi diskon sampai 50 persen. Dan yang terpenting, manakala nakes sakit, harus mendapatkan prioritas penanganan. 

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Kondisi Debitur Terdampak COVID-19 Kembali Normal

“Jangan sampai terjadi dokter atau nakes justru kesulitan mendapatkan layanan kesehatan dari rumah sakit,” tegasnya.

Poin penting lain menurut, Doni adalah Bidang Perlindungan Tenaga Kesehatan harus menyiapkan mitigasi, agar nakes tidak sampai sakit, apalagi masuk ICU. “Dengan begitu, kita bisa menekan angka fatalitas nakes pada titik paling rendah,” ujarnya.

Program Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19 Berakhir, OJK Ungkap Alasan Tak Diperpanjang

Tak hanya itu menurut mantan Komandan Jenderal Kopassus ini, bukan hanya masyarakat umum yang harus melakukan perubahan perilaku. Namun para nakes juga wajib mengubah perilaku dengan mengatur jadwal libur dan istirahat.

"Perubahan perilaku di jajaran nakes adalah wajib. Libur dan istirahat bagi nakes adalah kewajiban,” katanya.

Keuskupan Agung Jakarta Sebut Paus Fransiskus Akan Kunjungi Indonesia September 2024
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Ketua Bawaslu RI mengatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 berbeda dan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan penyelenggaraan pilkada serentak sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024