Malam Tahun Baru Berjalan Lancar, Kapolri Apresiasi Masyarakat

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bersyukur pergantian malam tahun baru 2021 di seluruh daerah berjalan aman dan lancar. Kebijakan pemerintah termasuk TNI-Polri yang membatasi aktivitas masyarakat saat malam tahun baru, berdampak pada kepatuhan masyarakat untuk tidak memaksakan berkerumun berjalan dengan baik.

Perubahan Kebijakan dan Ketegasan Pemerintah Diperlukan untuk Tumpas OPM, Menurut Pengamat

"Kami bersyukur perayaan malam tahun baru di tengah pandemi ini berjalan lancar. Upaya semua pihak untuk menghindari terjadinya perkumpulan massa dalam jumlah besar dapat dikendalikan dengan baik," kata Idham Azis dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, 1 Januari 2021.

Ia pun memberikan apresiasi kepada masyarakat yang secara bijaksana melaksanakan imbauan dari pemerintah agar merayakan tahun baru di rumah saja. Pasalnya, jenderal bintang empat itu tidak ingin kasus pendemi ini jumlahnya terus bertambah.

Halalbihalal Lebaran Bersama Anak Buah, Irjen Sandi Beri Pesan Ini

"Dengan di rumah saja minimal dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ungkapnya.

Menurut Idham, meskipun situasi aman dan kondusif namun personel Polri dan TNI tidak menurunkan kewaspadaan dalam menjaga kamtibmas. "Tetap waspada dan bertugas seperti biasa untuk menjaga keamanan," tandas mantan Kabareskrim Polri ini.

Korban Tewas Mudik Lebaran 2024 Berkurang dari Tahun Lalu, Jumlahnya 429 Orang

Sebelumnya, Kapolri menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, yang ditandatangani per tanggal 23 Desember 2020.

Maklumat itu bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

Beberapa poin dalam maklumat tersebut adalah larangan perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah. Kemudian larangan pesta/perayaan malam pergantian tahun. Lalu larangan arak-arakan, pawai dan karnaval dan terakhir larangan pesta kembang api.

Baca juga: Maklumat Kapolri: Masyarakat Tak Boleh Sebarkan Konten FPI di Medsos

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya