Jelang Praperadilan Habib Rizieq, Begini Pengamanan di PN Jaksel

Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ridwansyah

VIVA – Lebih dari 1.500 petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP berjaga di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin, 4 Januari 2021. Ribuan personel disiagakan untuk mengawal sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab.

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

Pantauan VIVA, aparat kepolisian termasuk Brimob berjaga di luar PN Jakarta Selatan. Sementara itu, di halaman PN Jakarta Selatan sudah steril dari parkir kendaraan roda empat. Namun, yang ada hanya mobil taktis pihak kepolisian. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pengamanan didukung oleh jajaran Polda Metro Jaya, TNI, Satpol PP termasuk pengamanan dalam PN Jaksel

Habib Bahar Gombalin Pelayan Restoran Cantik: Tangan Mbak Terlalu Indah

"Tadi pagi sudah apel. Jadi ada tiga titik pengamanan. Yang pertama pertigaan Jalan Madrasah, pertigaan Ampera dan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi di PN Jaksel, Senin, 4 Januari 2021.

Budi mengatakan, pihaknya ingin melaksanakan pengamanan agar jalannya sidang praperadilan berjalan tertib dan tak ada gangguan. Selain itu, agar tak ada kerumunan, sehingga yang masuk ikut sidang hanya pihak berperkara.

Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi

"Yang tidak ikut melaksanakan sidang tidak boleh datang ke pengadilan. Apalagi ada massa," sebut Budi.

Habib Rizieq Shihab menempuh upaya praperadilan terkait penetapan status tersangkanya. Dalam permohonan itu, pihak Habib Rizieq minta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah. 

Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan oleh polisi dinilai tim kuasa hukum mengada-ada. Pengajuan praperadilan tersebut tercatat dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Adapun status Habib Rizieq saat ini sudah ditahan pascaditetapkan sebagai tersangka. Ia resmi ditahan setelah diperiksa lebih dari 12 jam pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Selain dijerat Pasal 93 tentang UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Habib Rizieq juga dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 216 KUHP terkait melawan penguasa umum.

Baca Juga: Tengok Rencana Pengawalan Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya