Pernah Jadi Pengurus HTI, Unpad Copot Wakil Dekan FPIK

Ilustrasi Hizbut Tahrir Indonesia.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Universitas Padjadjaran mencopot seorang dosen bergelar doktor berinisial AAH yang baru dilantik sebagai wakil dekan di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) karena pernah mengikuti organisasi yang dilarang oleh pemerintah, Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI.

img_title Bukan Asal Ubah Sektor, Basarnas Tegaskan Pencarian Korban KM Virgo Transport 8 Sesuai Standar Internasional

Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi mengatakan pencopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor No. 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021. AAH sendiri sebelumnya telah dilantik mengisi jabatan wakil dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi sejak Sabtu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Karena Unpad berkomitmen untuk turut serta dalam menjaga keutuhan NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, maka penggantian tersebut dilaksanakan sesegera mungkin," kata Dandi di Bandung, Jawa Barat, Senin, 4 Januari 2021.

img_title Fahd A Rafiq Diduga Jadi Penampung Uang Korupsi di ATR/BPN

Selanjutnya, Rektor Unpad mengangkat Dr. Ir. Eddy Afrianto untuk mengisi jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021. Penggantian dan pelantikan itu dilaksanakan pada Senin pagi ini.

Menurut Dandi, AAH disebut sempat menjadi pengurus organisasi terlarang itu yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan pemerintah pada tahun 2017. "Itu sebabnya hal ini sempat luput dari perhatian karena organisasinya sudah bubar sejak beberapa tahun yang lalu," kata dia.

img_title KPK Duga Ada Korupsi Lain di ATR/BPN, Tak Cuma Kasus HGB Summarecon

Meski organisasi itu sudah tidak ada dan AAH sudah tidak aktif lagi, menurutnya pencopotan itu dilakukan sebagai upaya Unpad untuk konsisten menjaga integritas kebangsaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang bersangkutan juga sangat memaklumi hal tersebut dan telah bersedia mengundurkan diri, digantikan pejabat baru yang dilantik hari ini," kata dia.

Sehingga dengan adanya pencopotan itu, AAH batal menjabat sebagai wakil dekan dan tetap beraktivitas seperti biasa sebagai dosen di FPIK. "Statusnya saat ini tetap sebagai dosen FPIK," kata Dandi. (ant)

Pasangan suami istri (pasutri) yang menggunakan balita empat tahun untuk modus pencurian sepeda motor (curanmor)

Bikin Geleng Kepala! Pasutri Ini Bawa Balita Buat Curi Motor, Modusnya Bikin Warga Iba

Polisi membongkar modus pasangan suami istri (pasutri) yang melibatkan anak balita dalam aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jaksel

img_title
VIVA.co.id
16 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut