Pernah Jadi Pengurus HTI, Unpad Copot Wakil Dekan FPIK

Ilustrasi Hizbut Tahrir Indonesia.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Universitas Padjadjaran mencopot seorang dosen bergelar doktor berinisial AAH yang baru dilantik sebagai wakil dekan di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) karena pernah mengikuti organisasi yang dilarang oleh pemerintah, Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI.

Kebakaran Landa Gedung Utama Mapolda Gorontalo

Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi mengatakan pencopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor No. 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021. AAH sendiri sebelumnya telah dilantik mengisi jabatan wakil dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi sejak Sabtu.

"Karena Unpad berkomitmen untuk turut serta dalam menjaga keutuhan NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, maka penggantian tersebut dilaksanakan sesegera mungkin," kata Dandi di Bandung, Jawa Barat, Senin, 4 Januari 2021.

Wakil Ketua Baleg DPR: Upaya Pemberantasan Korupsi Bisa Dilakukan Tanpa RUU Perampasan Aset

Selanjutnya, Rektor Unpad mengangkat Dr. Ir. Eddy Afrianto untuk mengisi jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021. Penggantian dan pelantikan itu dilaksanakan pada Senin pagi ini.

Menurut Dandi, AAH disebut sempat menjadi pengurus organisasi terlarang itu yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan pemerintah pada tahun 2017. "Itu sebabnya hal ini sempat luput dari perhatian karena organisasinya sudah bubar sejak beberapa tahun yang lalu," kata dia.

Hujan Diprakirakan Guyur Sebagian Jakarta Hari Ini

Meski organisasi itu sudah tidak ada dan AAH sudah tidak aktif lagi, menurutnya pencopotan itu dilakukan sebagai upaya Unpad untuk konsisten menjaga integritas kebangsaan.

"Yang bersangkutan juga sangat memaklumi hal tersebut dan telah bersedia mengundurkan diri, digantikan pejabat baru yang dilantik hari ini," kata dia.

Sehingga dengan adanya pencopotan itu, AAH batal menjabat sebagai wakil dekan dan tetap beraktivitas seperti biasa sebagai dosen di FPIK. "Statusnya saat ini tetap sebagai dosen FPIK," kata Dandi. (ant)

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi SL (rompi merah muda)

Baru Sehari Dilantik, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menetapkan tersangka dugaan korupsi oknum Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berinisial SL.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024