Guru Tak Jadi PNS, Politikus PD: Kado Prank Akhir Tahun

Murid memberikan salam kepada guru dengan membungkuk dan melipat tangan sebelum memasuki kelas di SDK Santa Maria, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (9/3/2020). Ini demi mengantisipasi dan mencegah virus Corona (COVID-19) di sekolah itu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

VIVA – Kebijakan pemerintah terkait guru yang tak lagi CPNS dan dialihkan jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memunculkan kritikan. Kebijakan tersebut dinilai blunder dan terburu-buru.

10 Tips Mencegah Aksi Kekerasan Antar Siswa di Sekolah

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Irwan Fecho mengkritisi kebijakan tersebut karena guru jadi PPPK.

"Kesepakatan men-PAN, mendikbud, dan BKN tidak akan menerima guru sebagai CPNS lagi tapi sebagai PPPK adalah kesepakatan yang terburu-buru, blunder dan diskriminatif," kata Irwan kepada wartawan, Senin 4 Januari 2021.

Kota Ini Sahkan Undang-undang yang Izinkan Guru Bawa Senjata Api ke Sekolah

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut justru akan menimbulkan pertanyaan besar di ruang publik. Pertanyaan mengapa guru tidak boleh lagi jadi PNS. Belum lagi pertanyaan lain seperti bagaimana jaminan masa depan guru.

"Bagaimana dengan lulusan keguruan yang ingin jadi PNS? Bagaimana dengan pemda yang mampu membiayai dan mengatur penempatan PNS guru yang merata di daerahnya?" jelas anggota DPR tersebut.

Sekolah Ini Singkirkan 300-an Buku yang Memuat Konten LGBT

"Dan ini benar-benar melukai perasaan dan juga rasa keadilan para guru honorer, dan juga para mahasiswa keguruan ataupun guru yang sedang melanjutkan pendidikan," tuturnya.

Ia menegaskan, kebijakan pemerintah yang tidak menjadikan guru sebagai PNS bertentangan dengan janji pemerintah. Sebab, sebelumnya berjanji akan mengangkat para guru honorer jadi CPNS sejak 2016.

"Tetapi pada realitanya selama lima tahun ini tidak ada pengangkatan CPNS malah kemudian bersepakat tidak ada lagi guru yang akan jadi PNS mulai tahun ini, ini kan namanya kado prank akhir tahun,” sebutnya.

Menurutnya, pemerintah Jokowi seharusnya bisa mencontoh kebijakan penanganan guru honorer di zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

"Di masa SBY, ada 1,1 juta honorer yang diangkat PNS dan tidak ada masalah sampai saat ini bahkan mereka yang jadi PNS bisa jadi pahlawan keluarga," katanya. 

Sebelumnya, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa kalangan guru tak akan lagi masuk kategori CPNS mulai 2021. Para guru akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Kebijakan itu diketahui disepakati menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB), menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKN.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana sebelumnya menjelaskan alasan kebijakan ini karena biasanya setelah bekerja 4-5 tahun, CPNS mau pindah lokasi. Menurut dia, faktor tersebut yang berpotensi menghancurkan distribusi guru.

“Selama 20 tahun kami berusaha menyelesaikan itu, tapi tidak selesai dengan dengan sistem PNS. Jadi ke depan akan diubah menjadi PPPK,” ujar Bima dalam konferensi pers, Selasa, 29 Desember 2020.

Bima menambahkan, aturan ini juga berlaku bagi profesi seperti dokter dan penyuluh kesehatan. Ia menekankan, kebijakan terkait pengaturan jumlah pegawai PPPK juga diterapkan di sejumlah negara lain. Kata dia, pegawai status PNS hanya 20 berkisar sampai 30 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya