Ada Cambuk, KPPAA Ragu Hukum Kebiri Bisa Diterapkan di Aceh

Ilustrasi: Terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukum cambuk di Banda Aceh
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ampelsa

VIVA – Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA), Firdaus Nyak Idin mengapresiasi PP hukum kebiri kimia yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo. Meski begitu, ia ragu PP tersebut bisa diterapkan di Aceh.

Terlibat Kasus Korupsi, Eks Menpora Malaysia Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara

Sejauh ini pihaknya terus mendorong penegak hukum di Aceh agar predator anak bisa dihukum lewat UU Perlindungan Anak. Namun kenyataannya, masih banyak yang menggunakan hukum cambuk lewat Qanun Jinayat.

"Kami meragukan PP tersebut dapat dijalankan di Aceh. Salah satu alasannya karena dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, aparat penegak hukum di Aceh lebih banyak menggunakan Qanun Jinayat. Sementara Qanun Jinayat belum tentu bisa mengadopsi PP dimaksud," kata Firdaus saat dikonfirmasi, Senin, 4 Januari 2021.

Ken Setiawan Bongkar Pekerjaan Bejat Jadi Anggota Panji Gumilang: Lepas Baju Hingga ...

Ia menduga, meskipun PP tersebut sudah diterbitkan, predator kekerasan seksual pada anak di Aceh malah berlindung di balik Qanun Jinayat, agar tidak kena hukuman kebiri kimia.

"Kami takutkan predator kekerasan seksual terhadap anak malah berlindung di balik Qanun Jinayat, supaya tak kena hukuman yang tercantum dalam PP dimaksud," ujarnya.

Cristiano Ronaldo Terancam Hukuman Cambuk 99 Kali di Iran, Benarkah?

Secara umum, KPPA Aceh mendukung penuh PP Kebiri tersebut. Kata dia, inti PP itu bukan sekadar kebiri tapi ada penanganan lain yang sejak awal diadvokasi pihaknya. Misalnya foto pelaku akan dipublikasi dan pelaku akan diberi alat pelacak.

Presiden Joko Widodo sebelumnya sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. PP itu tertuang dalam Nomor 70 Tahun 2020 yang ditetapkan Jokowi per 7 Desember 2020.

Tujuan aturan diteken karena menimbang untuk menekan dan mengatasi kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu, sebagai efek jera terhadap predator seksual anak.

PP ini juga sebagai implementasi melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Perlu menetapkan PP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak," demikian isi PP No 70/2020 yang dikutip VIVA.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya