Kemenkumham Jabar: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni

Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir (tengah) dengan pengawalan petugas saat akan dibawa ke RSCM untuk pemeriksaan kesehatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Jawa Barat memastikan terpidana teroris Abu Bakar Baasyir akan bebas tanpa syarat pada 8 Januari 2021. Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Imam Suyudi, menjelaskan yang bersangkutan dengan masa tahanan 15 tahun penjara mendapat sejumlah potongan masa tahanan.

8 Hakim MK Harus Deklarasi Bebas dari Tekanan Tangani Sengketa Pilpres 2024

"Semua syarat terpenuhi, karena mereka bebas secara murni. Tidak ada (syarat), kalau dia pembebasan melalui murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," ujar Imam, Senin, 4 Januari 2021.

Menurutnya, masa bebas Abu Bakar Baasyir akan dikawal lembaga khusus untuk pengawalan. "Jadi tetap kami dan saat ini pun sudah dikoordinasikan dengan Densus 88 terkait pembebasan Jumat nanti, iya Densus dilibatkan," katanya.

Bebas Usai 5 Tahun di Penjara, Penampilan Jung Joon Young Jadi Sorotan

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas 8 Januari 2021

Sebelumnya, Abu Bakar Baasyir menjalani masa pidana setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 15 tahun penjara pada 2011. Majelis menilai Baasyir terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan pelatihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh.

Cuma 13 Hari di Penjara, Satria Mahathir 'Cogil' Ngaku Punya Bekingan

Majelis hakim juga menilai Baasyir terbukti merencanakan pelatihan militer bersama Dulmatin. Perencanaan itu dibicarakan keduanya di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009.

Baasyir kini berada di sel isolasi di Lapas Gunung Sindur untuk menjalani sisa masa hukuman.

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).

Hakim Vonis Bebas Para Terdakwa Korupsi Hotel Plago Labuan Bajo

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan para terdakwa korupsi Pemprov NTT berupa pembangunan dan pengelolaan Hotel Plago tidak terbukti bersalah.

img_title
VIVA.co.id
3 April 2024