Pengacara Minta Status Tersangka Habib Rizieq Dicabut, Ini Alasannya

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah
Sumber :
  • VIVA/Ridwansyah

VIVA – Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menilai penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab atas kasus penghasutan kerumunan massa di masa pandemi COVID-19 prematur dan tidak berdasar. Itu sebabnya kuasa hukum menggugat praperadilan atas penetapan tersangka kliennya.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Dalam gugatan praperadilan tersebut, selaku pihak tergugat adalah kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kapolda Metro Jaya, dan kapolri.

Setidaknya ada lima alasan kenapa status tersangka Habib Rizieq Shihab tidak berdasar. Pertama, penetapan tersangka MRS ditetapkan tersangka saat masih diperiksa sebagai saksi, dan tiba tiba ditetapkan sebagai tersangka. 

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Jadi dia (penyidik) melompat dari surat panggilannya," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah di PN Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021.

Kedua, kuasa hukum menilai laporan kasus kerumunan MRS hanya satu, tapi surat perintah penyidikan ada dua. "Saya pernah menangani kasus subversif, tapi tidak ada satu laporan dua sprindik. Satu laporan ya satu sprindik," ujar Alamsyah. 

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Kejanggalan ketiga, MRS disangkakan Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan. Menurut kuasa hukum, jika diterapkan pasal ini, penyidik harus bisa membuktikan bahwa ada pelaku tindak kriminalitas yang melakukan aksinya berdasarkan hasutan Habib Rizieq. 

"Kenyataannya, hingga kini, tidak ada pelaku kriminal karena mendengar ceramah Habib Rizieq," ungkapnya.

Kemudian, keempat, penerapan Pasal 93 tentang kerumunan juga dipertanyakan. Sebab, muncul pertanyaan jika pasalnya tentang kerumunan, maka siapa subjek hukum yang berkerumun. "Ini berarti masyarakat, jadi masyarakat yang harus ditetapkan sebagai tersangka, bukan Habib Rizieq sebagai penceramahnya," kata Alamsyah.

Terakhir, penerapan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas. Kata Alamsyah, pasal ini juga tidak jelas karena tidak dimasukkan ayat berapa. Sebab, dalam Pasal 216 ada tiga ayat. "Sangkaan Pasal 216 salah, karena tidak ada ayat yang dimasukkan, sehingga penyidik hanya menyangkakan angka," tuturnya. 

Atas lima kesalahan penyidik ini, tim kuasa hukum meminta agar status tersangka MRS segera dicabut dan dibebaskan. 

Dalam sidang kali ini, MRS selalu pihak pemohon tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, Imam Besar FPI ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya