Fatwa MPU Aceh: Hukum Kebiri Tidak Dibenarkan

Ilustrasi/Hukuman kebiri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/hellosehat.com

VIVA – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sudah mengantongi fatwa soal hukum kebiri sebelum PP tentang kebiri diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam Fatwa MPU Aceh, hukum kebiri tidak dibenarkan.

Fatwa Ulama Aceh: Perundungan hingga Begal Hukumnya Haram

Fatwa itu lahir setelah menanggapi wacana hukuman kebiri pada tahun 2018 lalu. Pihaknya mengkaji dalam konteks hukum Islam.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan fatwa terkait kebiri dengan nomor 2 Tahun 2018. Fatwa itu dihasilkan ketika MPU mendengar pendapat dari dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Tanggapan Ustaz Adi Hidayat Tentang Fatwa Ulama Harus Pilih Pasangan Tertentu

"Kebiri itu tidak boleh. Kita juga sudah mendengar pendapat dari para dokter, terutama dari IDI, karena berdasarkan kajian mereka bahwa kebiri itu tidak akan memberikan efek dan aksi kebiri itu pun tidak spontan," kata Faisal Ali saat dikonfirmasi pada Senin, 4 Januari 2021.

Ia menjelaskan, berdasarkan pemaparan para ahli ke MPU, mereka menyimpulkan kebiri itu tidak dibenarkan. Alasannya, selain tidak memberikan efek, juga tidak bisa menjadi pembelajaran.

Ratusan Ulama Jabar Keluarkan Fatwa Wajib Pilih Anies-Muhaimin di Pilpres 2024

Sebab, kata Faisal, meskipun pelaku sudah dikebiri, aksi kejahatannya bisa saja berulang meskipun alat vitalnya sudah dilumpuhkan. Apalagi karena hal biologis yang harus tersalurkan.

"Karena biologis itu kan harus disalurkan. Sewaktu tidak tersalurkan apa yang terjadi? Sebab kebiri kimia itu bukan mematikan nafsu. Hanya melemahkan alat kelaminnya saja, tapi kemauan yang ada dalam hati dia itu semakin dahsyat," jelasnya.

Masih banyak solusi selain memberi sanksi kebiri. Ia menyarankan pelaku kejahatan seksual harus dipenjara seumur hidup. "Kita berpegang kepada fatwa yang sudah ada, bukan hanya untuk Aceh. Terkait pemerintah yang tidak mau mengamalkan itu hak pemerintah," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya