-
VIVA – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sudah mengantongi fatwa soal hukum kebiri sebelum PP tentang kebiri diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam Fatwa MPU Aceh, hukum kebiri tidak dibenarkan.
Fatwa itu lahir setelah menanggapi wacana hukuman kebiri pada tahun 2018 lalu. Pihaknya mengkaji dalam konteks hukum Islam.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan fatwa terkait kebiri dengan nomor 2 Tahun 2018. Fatwa itu dihasilkan ketika MPU mendengar pendapat dari dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).