-
VIVA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka perempuan berinisial HM, yang diduga merupakan pengedar narkotika jaringan internasional, Nigeria-Bekasi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, dalam penangkapan itu aparat mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 28 Kilogram (Kg). Polisi melakukan pengungkapan di dua lokasi apartemen yang ada di bilangan Kota Bekasi.
"Total sabu yang disita sejumlah 28 kg," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin, 4 Januari 2021.
Argo memaparkan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa pada pertengahan Desember 2020 akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di daerah Bekasi melibatkan orang asing.