KPK Kembali Lelang Aset Nazaruddin

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan melelang tiga aset berupa tanah dan bangunan yang berhasil dirampas dari penanganan perkara yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

img_title Sekilas Mirip Rolls-Royce, Orang Kaya Naik Ini Bisa Bikin Tetangga Salah Tebak

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan aset-aset tersebut dilelang pihaknya sebagai upaya pengembalian keuangan negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sebagai upaya untuk terus memberi pemasukan kepada negara melalui pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi, KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan," kata Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 5 Januari 2021.

img_title 300 Mobil Klasik Dilelang, Harganya Ada yang Cuma Rp8 Ribuan

Ali menjelaskan, sistem lelang dilakukan tidak dihadiri oleh peserta lelang, melainkan melalui aplikasi Lelang Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Baca juga: BKN Ingatkan PNS Tidak Lepas dari Ancaman PHK

img_title Tawarkan Ratusan Blok Migas, Indonesia Ajak Investor Rusia Ikut Proses Lelang

Nantinya, kata Ali, pelaksanaan lelang dengan cara penawaran closed bidding pada Selasa, 26 Januari 2021. Batas akhir penawaran pukul 13.00 WIB. Alamat domain yakni https://www.lelang.go.id.

Adapun 3 aset yang akan dilelang yakni :

1. Satu bidang tanah dan bangunan dengan alamat di Jalan Abdullah Syafii No. 19 RT 004 RW 01 Kelurahan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, tercatat sesuai SHM No. 1190/Manggarai Luas 187M2 dan SHM No. 1191/Manggarai Luas 123M2 dengan harga limit Rp14.349.705.000 dan uang jaminan Rp3 miliar.

2. Satu bidang aset berupa tanah dan bangunan dengan Hak Milik Nomor 2551 seluas 120 m2 yang terletak di Kompleks Kejaksaan Agung Blok J No. 9 Pasar Minggu Selatan dengan harga limit Rp2.066.546.000 dan uang jaminan Rp415 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

3. Satu unit tanah dan bangunan dengan alamat Jalan Samali Ujung Kompleks LAN Blok D No. 23 RT 010/04 Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. (BB No. 1023), tercatat sesuai SHM No. 3020/Pejaten Barat Luas 127M2 dengan harga limit Rp1.908.908.000 dan uang jaminan Rp400 juta.

Diketahui, Nazaruddin merupakan terpidana dua perkara, yaitu korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games tahun 2011 dan suap proyek pengadaan yang dilakukan PT Duta Graha Indah, serta tindak pidana pencucian uang. Meski demikian, kini suami Neneng Sri Wahyuni itu telah bebas pada 2020 lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut