Tangan Perawat Putus di Aceh, Pemotong Rumput Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya AKP Erjan Dasmi memperlihatkan barang bukti.
Sumber :
  • Antara Aceh/Suprian

VIVA – Seorang pekerja pemotong rumput AB (65), warga Desa Ujong Padang, Kecamatan Susoh, Aceh, ditetapkan sebagai tersangka setelah mata pisau pemotong rumput yang dia gunakan terlepas sehingga mengenai seorang perawat RSUD Teungku Peukan, Aceh, Anna Mutia (28) hingga lengan kanannya terputus.

2 Motor Adu Banteng di Kembangan Jakbar, 1 Orang Tewas

Korban Anna Mutia mengembuskan napas terakhir pada Selasa, 5 Januari 2021, sekira pukul 07.15 WIB, saat menjalani proses perawatan medis di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh, karena tidak sadarkan diri setelah kejadian.

Peristiwa itu bermula ketika Ana Mutia mengendarai sepeda motor menuju Ie Mameh, Desa Ujong Padang, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, pada 28 Desember 2020 lalu.

Angka Kecelakaan Menurun Selama Mudik Lebaran, Kapolri dan Anak Buahnya Dapat Apresiasi

Ketika korban melintas di jalan raya, tersangka AB diduga sedang bekerja memotong rumput menggunakan satu unit mesin potong rumput di kebun milik pelaku di Desa Ujong Padang Kecamatan Susoh Kabupaten Abdya.

"Tiba-tiba mata pisau mesin pemotong rumput yang digunakan tersebut patah, lalu terbang ke arah tangan kanan korban," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya, AKP Erjan Dasmi dalam konferensi pers di Blang Pidie Abdya, Selasa, 5 Januari 2021.

Truk Kontainer Bermuatan Kayu Terguling di Jalur Gentong Tasikmalaya

Setelah terjatuh dari sepeda motor, korban Anna Mutia mengalami putus lengan di bagian kanan karena diduga terkena pisau mesin pemotong rumput yang patah tersebut dan tidak sadarkan diri.

"Dari hasil penyelidikan diduga telah terjadi kealpaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat yang kemudian meninggal dunia. Peristiwa ini diduga kuat tanpa unsur kesengajaan," ujar AKP Erjan.

Dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka AB dengan Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun atau paling singkat satu tahun.

"Saat ini tersangka AB bersama barang bukti satu unit mesin potong rumput, dan satu keping lempeng pisau pemotong rumput yang terbuat dari besi itu sudah kami amankan, guna penyelidikan lebih lanjut," tegasnya. (Ant/ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya