Perkembangan Proses Fatwa Halal Vaksin COVID-19 Sinovac

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni’am Sholeh.
Sumber :
  • Dokumen BNPB

VIVA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam Sholeh mengatakan, MUI sedang menuntaskan fatwa halal CoronaVac, vaksin COVID-19 produksi perusahaan Sinovac.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Komisi Fatwa akan melaksanakan Sidang Pleno Komisi untuk membahas aspek syari setelah menerima laporan, penjelasan dan pendalaman dengan tim auditor," kata Niam kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 5 Januari 2020.

Ia mengatakan pada Selasa tim auditor MUI telah menuntaskan pelaksanaan audit lapangan terhadap vaksin CoronaVac, mulai dari perusahaan Sinovac di Beijing (China) dan di Biofarma, Bandung (Indonesia).

BMKG Temukan Ketebalan Tutupan Es di Papua Berkurang 4 Meter

Pelaksanaan audit lapangan, kata dia, dilanjutkan dengan diskusi pendalaman dengan direksi Biofatma dan tim.

Niam mengatakan dokumen yang dibutuhkan oleh tim auditor guna menuntaskan kajian juga sudah diterima pada Selasa dari Sinovac sekira pukul 14.30 WIB via surat elekronik.

Badan Geologi: Potensi Tsunami Akibat Gunung Ruang Bisa Setinggi 25 Meter

"Dalam kesempatan pertama, tim auditor akan merampungkan kajiannya dan akan dilaporkan ke dalam Sidang Komisi Fatwa," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito memastikan CoronaVac terdiri dari bahan-bahan yang aman bagi manusia.

"Berdasarkan hasil evaluasi mutu yang telah dilakukan, Badan POM dapat memastikan bahwa vaksin ini tidak mengandung bahan-bahan yang berbahaya," kata dia.

Adapun vaksin CoronaVac sebelum digunakan oleh masyarakat Indonesia diharapkan mengantongi sertifikasi halal dari MUI/BPJPH dan izin penggunaan darurat/EUA dari BPOM.

Dua sertifikasi dan EUA itu bagi umat Islam dan masyarakat menjadi penting untuk memenuhi persyaratan produk yang halal nan baik (halalan toyiban).

Kendati begitu, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengatakan meski vaksin COVID-19 tidak mendapatkan sertifikasi halal maka boleh digunakan karena saat ini dalam keadaan darurat belum ada obat atau vaksin antivirus SARS-CoV-2. (Ant)

Baca juga: Jubir Wapres: Pemerintah Tak Akan Suntik Vaksin Tanpa Fatwa MUI

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya