Habib Rizieq Tidak Lagi Jadi Imam Besar FPI

Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Pemerintah telah membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi negara pada Rabu, 30 Desember 2020. Dengan begitu, secara otomatis gelar Imam Besar FPI yang diberi kepada Habib Muhammad Rizieq Shihab dicabut.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

“FPI Front Pembela Islam sudah bubar. Jadi, pembahasan soal tersebut (imam besar) sudah selesai,” kata Tim Bantuan Hukum FPI, Azis Yanuar saat dikonfirmasi VIVA pada Rabu, 6 Januari 2021.

Habib Rizieq ditunjuk sebagai Imam Besar FPI saat Musyawarah Nasional (Munas) III FPI pada Agustus 2013 silam. Jabatan Imam Besar tersebut seumur hidup. Namun, FPI sudah dibubarkan oleh pemerintah pada 30 Desember 2020.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Baca juga: Pabrik Baterai Mobil Listrik LG Dibangun di KIT Batang

Setelah Front Pembela Islam dibubarkan, sejumlah tokoh ormas ini mendeklarasikan lagi organisasi yang sama yaitu FPI dengan kepanjangan Front Persatuan Islam. Akan tetapi, ormas Front Persatuan Islam tidak mengenal istilah imam besar. Sehingga, posisi Habib Rizieq dalam struktur ormas FPI model baru masih dirahasiakan.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

“Tidak ada imam besar di Front Persatuan Islam. Insya Allah, sebagai apa beliau nanti info lebih lanjut di-update lagi,” ujarnya.

Pemerintah resmi membubarkan organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam yang dibesut oleh Habib Muhammad Rizieq Shihab. Pembubaran itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Rabu, 30 Desember 2020.

"Bahwa FPI sejak Juni 2019 sudah bubar sebagai organisasi. Namun, tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, merazia dan provokasi," kata Mahfud.

Pembubaran FPI berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi negara terkait larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI bernomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020. (ase)

Baca juga: Akhirnya Diputuskan FPI Bukan Ormas Terlarang, Cek Faktanya

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024