Sidang Praperadilan Habib Rizieq Masuk Tahap Pembuktian

Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki hari ketiga dengan agenda pembuktian dari termohon.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Tim kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha, mengatakan pihak kuasa hukum akan membuktikan jika penetapan status tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.

"Intinya bukti-bukti tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka klien kami Habib Moh. Rizieq Syihab sudah sepatutnya untuk dinyatakan tidak sah, dan tidak berkekuatan hukum. Dan oleh karenanya harus dibatalkan," ujar Kamil Pasha kepada wartawan, Rabu, 6 Januari 2021.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Selain itu, Kamil pun membeberkan bukti-bukti lain yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini. Di antaranya adalah adanya kekaburan pasal antara pasal-pasal dengan penyelidikan dan penyidikan perkara.

"Bahwa terdapat kekaburan atau ketidaksinkronan pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara pemohon atau klien kami," bebernya.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Kamil menyebut tidak ada bukti materiil untuk menjerat Habib Rizieq dengan ihwal Pasal 160 KUHP yang diduga digunakan untuk menahan Habib Rizieq. "Tidak adanya bukti materiil yang wajib ada bagi penyidik jika hendak menersangkakan klien kami dengan Pasal 160 KUHP," katanya.

Dalam hal ini pihaknya juga keberatan dengan Pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan, dikarenakan tidak ada penetapan kedaruratan kesehatan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana Pasal 48 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Yang merupakan bukti kunci atau wajib ada jika penyidik hendak menersangkakan klien kami dengan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan," jelas Kamil.

Lebih jauh, Kamil mengatakan tidak tercapainya minimal dua alat bukti untuk menjerat Habib Rizieq, serta pemanggilan terhadap Habib Rizieq dan saksi-saksi yang tidak sah atau tidak sesuai hukum acara KUHAP.

"Adanya dua surat perintah penyidikan untuk satu laporan terhadap klien kami, yang mana hal tersebut tidak ada dasarnya dalam KUHAP," ungkapnya.

Habib Rizieq Shihab menjalani sidang gugatan praperadilan dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021. Gugatan tersebut diajukan berkaitan dengan penetapan status tersangka Habib Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan penghasutan.

Adapun status Habib Rizieq saat ini sudah ditahan pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Ia resmi ditahan setelah diperiksa lebih dari 12 jam pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Selain dijerat Pasal 93 tentang UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Habib Rizieq juga dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 216 KUHP terkait melawan penguasa umum. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya