Wali Kota Batu Jawab Ketus soal Kantornya Digeledah KPK

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah lingkungan Balai Kota Among Tani, Batu, Jawa Timur, Rabu, 6 Januari 2021. Tiga kantor dinas yang digeledah yakni, Kantor Dinas Pariwisata, Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR). 

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

Penggeledahan KPK terkait kegiatan penyidikan dugaan korupsi perkara gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011 hingga 2017. Pada masa itu posisi wali kota dijabat oleh Eddy Rumpoko, suami dari wali kota sekarang, Dewanti Rumpoko.

Dewanti irit bicara saat ditanya tentang kegiatan penggeledahan KPK di lingkungan Balai Kota Among Tani. Ruang kerja wali kota berada di lantai lima, sementara penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata berada di lantai dua. 

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

"Saya tidak tahu karena saya kan di lantai lima. Ya, tanya yang geledah (KPK) lah," kata Dewanti.

Baca: KPK Geledah Tiga Kantor Dinas di Kota Batu

Keluarga SYL Terungkap Ikut Nikmati Uang Korupsi di Kementan, KPK Bilang Begini

Mantan kepala Dinas Pendidikan yang juga pernah menjabat sebagai kepala Dinas Pariwista, Kota Batu, Mistin, menjadi salah satu orang yang diperiksa oleh KPK. Ada beberapa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Semua pertanyaan mengenai data saat dia menjabat di dua organisasi perangkat daerah (OPD) itu. 

"Saya ditanya data-data saja. Ya, ditanya pernah jadi kepala dinas, saya jawab pernah. Saya tidak banyak ditanya, karena sudah pensiun. Cuma memperbaiki data," ujarnya.

Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan penggeledahan berkaitan dengan dugaan korupsi perkara gratifikasi di Pemkot Batu dalam kurun waktu 2011 hingga 2017. Pada 5 Januari 2021 telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua saksi atas dugaan korupsi dan perkara gratifikasi di Pemkot Batu. Mereka diperiksa di Kantor Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Batu.

"Juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama, Moh. Zaini swasta atau pemilik PT Gunadharma Anugerah. Kristiawan (mantan pengurus rumah tangga wali kota Batu Eddy Rumpoko)," kata Ali.

Eddy Rumpoko merupakan wali kota Batu yang menjabat selama dua periode sejak 2007 hingga 2017. Dia telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filipus Djap atas pengadaan mesin meubelair senilai Rp5,26 miliar. 

Atas perbuatannya, politikus PDIP itu dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya