Pemerintah Berlakukan PPKM Bukan PSBB Jawa-Bali, Ini Bedanya

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenko Ekonomi.

VIVA – Pemerintah bukan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021, melainkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Karenanya, aktivitas sosial dan ekonomi masih bisa berjalan.

Airlangga Respons Gugatan PDIP di PTUN: Keputusan MK Sudah Final

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengatakan hal tersebut. PPKM dikatakannya bukan pelarangan aktivitas melainkan hanya pembatasan.

"Jadi tentu yang terkait dengan logistik dan kegiatan perekonomian bisa terus berjalan, tapi tentu mobilitasnya, misal penerbangan itu kan sudah ada regulasinya terkait PCR test dan lainnya," kata Airlangga saat konferensi pers virtual, Kamis, 7 Januari 2021.

Airlangga Dapat Dukungan Satkar Ulama jadi Ketum Golkar Lagi, Didoakan Menang Aklamasi

Baca juga: Jokowi: Sedang Menanti Vaksin COVID-19? Sabar, Saya Juga

Airlangga menekankan, melalui PPKM, pemerintah mengatur tempat-tempat yang menciptakan kerumunan di Jawa dan Bali. Karena itu, untuk kantor harus melaksanakan kerja dari rumah atau work from home 75 persen dan institusi pendidikan secara daring.

Menko Airlangga Bertemu Menlu Singapura, Optimis Kerja Sama Bilateral Kedua Negara Terjalin Kuat

Adapun sektor esensial, ditegaskannya beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan. Begitu juga konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

Sementara itu, untuk mal dan pusat perbelanjaan, pembatasan jam operasional dilakukan hingga pukul 19.00 WIB dan kegiatan restoran untuk makan atau minum di tempat sebesar 25 persen dan pemesanan makanan melalui pesan antar atau di bawa pulang tetap diizinkan.

"Yang diatur pemerintah adalah di daerah ramai. tempat di mana berkumpul apakah itu di mal, pasar dine in atau di perkantoran. Memang klaster saat sekarang semakin banyak tidak hanya klaster perkantoran tapi juga rumah tangga," tutur dia.

Adapun untuk tempat ibadah dilakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan, fasilitas umum ditutup, kegiatan sosial dan kebudayaan dihentikan dan moda transportasi umum dilakukan pembatasan kapasitas dan jam operasional.

"Sekali lagi ini pembatasan bukan pelarangan sehingga tentu kita juga mendorong mobilitas. Kalau tidak perlu ya di rumah tidak perlu berpelesir. Karena pelesir itu tempat-tempat umum itu ditutup semua, jadi tentu kita hanya yang esensial dan diperlukan saja," tegas Airlangga.

Airlangga menekankan, tidak semua wilayah di Jawa dan Bali diterapkan PPKM. Secara terperinci dia menjelaskan, hanya di DKI Jakarta yang menerapkan di seluruh wilayahnya. Jawa Barat ada di Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, Cimahi, Depok, dan wilayah Bandung Raya.

Banten hanya prioritas di Kabupaten dan Kota Tangerang, Tangerang Selatan. Jawa Tengah di Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Surakarta dan sekitarnya. DI Yogyakarta di Kota Yogyakarta, Bantul, Gunung Kidul, Sleman, dan Kulonprogo.

Sementara itu, di Bali prioritas wilayah Kabupaten Badung, Denpasar dan sekitarnya. Gubernur atau kepala daerah masing-masing ditegaskannya merupakan pemegang komando yang akan menerapkan pembatasan dengan berpedoman pada parameter yang telah ditetapkan. (art)

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto

Airlangga Respons PDIP: Jokowi-Gibran Masuk Keluarga Besar Golkar, Tinggal Formalitasnya Saja

PDIP sebelumnya sudah tak akui lagi Jokowi dan Gibran sebagai kader partai.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024