- ANTARA FOTO/Didik Suhartono
VIVA - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, mengajukan kebijakan khusus atau diskresi atas rencana pemerintah pusat menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.
Alasannya, di antaranya, kampung-kampung justru akan berpotensi menjadi titik kerumunan gara-gara kebijakan bekerja dari rumah (WFH) 75 persen.
"Secara prinsip, kita akan siap menghadapi itu PSBB, tetapi memang saya tetap menyampaikan dulu kalau memungkinkan Surabaya itu didiskresi," kata Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana di Surabaya pada Kamis, 7 Januari 2021.
Baca juga: Pemkot Solo Setuju Pemberlakuan PSBB Jawa-Bali
Namun, Whisnu khawatir permasalahan baru akan timbul di Surabaya jika PSBB ditetapkan lagi. "Tetapi secara teknis, kita juga sudah siapkan. Kemarin hasil rakor untuk persiapan PSBB tanggal 11 sampai 25 itu, ya, kita akan perketat betul pengawasan, terutama khususnya di wilayah kerumunan masyarakat," ujarnya.
Whisnu menyebut, sejumlah tempat yang memungkinkan terjadinya kerumunan adalah pasar tradisional. Kampung-kampung juga berpotensi menjadi titik kerumunan karena adanya kebijakan WFH 75 persen.
"Evaluasi dari PSBB yang pertama dulu adalah kekurangan tenaga lapangan untuk memantau itu," katanya.
Dengan begitu, pemantauan dalam hal pengetatan protokol kesehatan nantinya akan diprioritaskan di pasar-pasar dan kampung-kampung.
"Kita bagi. Ada yang mantau pasar, ada yang mantau kampung, ada yang keliling di tempat-tempat restoran, dan kafe yang buka," kata Whisnu.
Hal yang paling diupayakan ialah penerapan protokol kesehatan harus betul betul diketati. Sembari di titik-titik kunci, Polrestabes Surabaya juga disiapkan untuk menutup tujuh batas kota yang ada di Surabaya selama 14 hari. (ase)