PSBB Jawa Bali, Ini Instruksi Khusus Mendagri Tito ke Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memakai masker.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

VIVA – Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari pemerintah pusat untuk Pulau Jawa dan Bali. Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan surat instruksi khusus kepada para kepala daerah di wilayah tersebut.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Dalam surat Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2021, ditekankan sejumlah ketentuan PSBB yang harus digalakkan para kepala daerah. Kepala daerah diharuskan mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Virus COVID-19.

Tito mengingatkan, daerah Jawa dan Bali disoroti karena sejumlah pertimbangan. Seperti tingkat kasus aktif dan kematian di atas rata-rata dan juga tingkat kesembuhan di bawah rata-rata.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Baca juga: PSBB Jawa-Bali Bukan Lockdown, Airlangga: Alhamdulillah IHSG Positif

"Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, secara berkala, harian, mingguan dan bulanan," kata Tito dikutip dari surat itu, Kamis 7 Januari 2020.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

"Untuk melakukan pembatasan dan upaya-upaya lain serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Kepala Daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi," lanjutnya.

Tito juga meminta kepala daerah mengoptimalkan kembali posko satgas COVID-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa. Khusus untuk wilayah desa, penanganan dan pengendalian pandemi  katanya dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Selain menggalakkan protokol kesehatan 3M, Tito juga menekankan gubernur dan wali kota/bupati mencegah kerumunan orang di daerahnya. Yakni dengan mengutamakan cara yang persuasif hingga penegakan hukum.

"Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia)," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya