KPK Sita Dokumen Perizinan Tempat Wisata di Kota Batu

Dua personel Polisi berjaga di depan pintu kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Kota Batu, menyusul kegiatan penggeledahan oleh KPK di sana pada Kamis, 7 Januari 2021.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi masih menggeledah sejumlah kantor di lingkungan pemerintah kota Batu untuk penyelidikan perkara korupsi penerimaan gratifikasi pemerintah setempat dalam kurun waktu 2011 hingga 2017.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, aparatnya menyita sejumlah dokumen terkait perizinan tempat wisata dalam penggeledahan di kantor Dinas Pariwisata, Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) pada Rabu, 6 Januari 2021.

"Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan. Dan juga dokumen perizinan tempat wisata pada Dinas Pariwisata Kota Batu kurun waktu tahun 2011 hingga 2017," kata Ali Fikri pada Kamis, 7 Januari 2021.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Baca: KPK Geledah Tiga Kantor Dinas di Kota Batu

Dokumen yang disita oleh tim penyidik KPK selanjutnya akan dianalisis. Kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

KPK telah memeriksa dua orang sebagai saksi, antara lain pemilik PT Gunadharma Anugerah, yaitu Moh. Zaini. Dia diperiksa atas dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Batu. 

Dalam kurun waktu 2011 hingga 2017 posisi wali kota dijabat oleh Eddy Rumpoko, yang kini menjadi tahanan KPK karena menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filipus Djap atas pengadaan mesin meubelair senilai Rp5,26 miliar. Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.

"Saksi kedua Kristiawan (mantan Asisten rumah tangga Eddy Rumpoko) didalami pengetahuannya terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak yang terkait perkara ini untuk menerima sejumlah uang dari para Kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu," kata Ali. 

Kini dua personel Polisi masih berjaga di depan pintu Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Kota Batu. Pelayanan di kantor ini berjalan seperti biasa. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya