Daftar Kabupaten dan Kota yang Berlakukan PPKM 11-25 Januari 2021

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenko Ekonomi.

VIVA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan mulai diterapkan di sebagian besar wilayah Jawa dan Bali mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.

Airlangga Respons PDIP: Jokowi-Gibran Masuk Keluarga Besar Golkar, Tinggal Formalitasnya Saja

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM bukan pelarangan aktivitas melainkan hanya pembatasan.

Dalam penjelasannya, Airlangga mengatakan PPKM bukan dilaksanakan di seluruh wilayah Jawa dan Bali, melainkan akan diterapkan secara mikro berdasarkan kabupaten/kota sesuai beberapa kriteria.

Airlangga Respons Gugatan PDIP di PTUN: Keputusan MK Sudah Final

"Jadi ini bukan seluruh Jawa dan Bali tapi secara mikro sesuai beberapa kriteria seperti tingkat kematian, tingkat kesembuhan, kasus aktif dan keterisian rumah sakit. Yang utama adalah kedisiplinan masyarakat. Kalau masyarakat disiplin, angkanya akan turun," kata Airlangga dalam pemaparannya di YouTube BNPB, Kamis 7 Januari 2021.

Nantinya masing-masing kepala daerah akan menetapkan kabupaten atau kota mana yang akan menerapkan PPKM berdasarkan kriteria atau parameter tersebut.

Airlangga Dapat Dukungan Satkar Ulama jadi Ketum Golkar Lagi, Didoakan Menang Aklamasi

Namun beberapa prioritas wilayah yang telah ditentukan untuk pemberlakuan PPKM antara lain:

1. DKI Jakarta : seluruh wilayah DKI Jakarta

2. Jawa Barat : prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Bandung Raya

3. Banten : prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan

4. Jawa Tengah : prioritas Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya

5. DI Yogyakarta : prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulonprogo

6. Jawa Timur : prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya

7. Bali : prioritas Kabupaten Badung, Kota Denpasar dan sekitarnya.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya